UMP Jabar 2026 Ditetapkan Dedi Mulyadi Rp2,3 Juta
UMP Jabar naik setelah Gubernur Dedi Mulyadi tetapkan besarannya di angka Rp2,3 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Angka tersebut mengalami peningkatan 0,7 persen dibandingkan UMP tahun 2025. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi Jabar ditetapkan sebesar Rp 2.339.995 atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut diumumkan langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 24 Desember 2025.
"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ucap dia.
Dedi menjelaskan, penentuan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral di Jabar dilakukan dengan mengacu pada usulan yang disampaikan pemerintah daerah masing-masing. Adapun untuk upah sektoral, penetapannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
Ia menyebutkan, seluruh dokumen penetapan upah yang telah rampung akan segera ditandatangani dan selanjutnya didistribusikan kepada pemerintah kabupaten dan kota se-Jabar. Menurutnya, setiap pihak memiliki kepentingan yang berbeda terkait penetapan upah.
Pemprov Jabar, kata Dedi, memilih mengambil posisi moderat dengan menyeimbangkan kepentingan pekerja, buruh, serta dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah.
Ia juga berharap kebijakan upah dapat mendorong pemerataan investasi di kawasan industri, tidak terpusat di satu wilayah saja.
Dedi mengakui, hingga saat ini disparitas upah antar kabupaten dan kota di Jabar masih tergolong tinggi karena masing-masing daerah mengajukan besaran yang berbeda. Sementara UMP berfungsi sebagai payung kebijakan upah secara umum di tingkat provinsi.
"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka memastikan besaran UMP Jawa Barat tahun 2026 telah ditetapkan sesuai keputusan gubernur.
"Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601," kata dia.
Ia menambahkan, hingga kini penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam proses penyusunan di biro hukum, sehingga belum dapat diumumkan ke publik.***
Editor : Bsafaat

