Usaha Bayar Tepat Waktu? Denda itu Tetap Riba!

JIKA seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda, maka bentuknya berarti berutang. Dalam berutang ini, pihak kreditor (pemberi pinjaman) tidak boleh memberikan tambahan jika pelunasan itu telat.

Usaha Bayar Tepat Waktu? Denda itu Tetap Riba!
Ilustrasi/Net

JIKA seseorang membeli barang dengan pembayaran tertunda, maka bentuknya berarti berutang. Dalam berutang ini, pihak kreditor (pemberi pinjaman) tidak boleh memberikan tambahan jika pelunasan itu telat.

Majma Al-Fiqh Al-Islami pernah mengeluarkan keputusan, "Ketiga: Jika pembeli kredit telat dalam melunasi cicilan sesuai dengan janji yang ditetapkan, maka tidak boleh dikenakan tambahan (denda) dengan syarat sebelumnya atau tanpa syarat. Karena denda dalam hal ini termasuk riba yang diharamkan." (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101384)

Suatu yang harus diperhatikan bahwa orang yang makan riba (rentenir) dan nasabah (penyetor) sama-sama terkena laknat. Dari Jabir radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga : Cara Mendidik Anak Agar Hafizh Alquran

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim, no. 1598).

Bolehkah tetap kita ikut transaksi, di mana kita bertekad membayarnya tepat waktu biar tidak dikenakan denda? Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak boleh mengikuti transaksi semacam itu. Walaupun pembeli bertekad untuk melunasinya tepat waktu karena dua alasan:

- Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.

Baca Juga : Anak Kecil yang Dijadikan Pemimpin

- Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar. (Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 101384)


Editor : Bsafaat