Contoh Riba Tanpa Sadar, Pinjamkan Motor ke Teman tapi Minta Diisikan Bensin....

MISAL begini, ada kawan kita yang ingin meminjam sepeda motor kita untuk suatu keperluan. Lalu, kita memberikan syarat agar bensin di dalam sepeda motor itu harus terisi penuh ketika dikembalikan. Benarkah ini termasuk riba?

Contoh Riba Tanpa Sadar, Pinjamkan Motor ke Teman tapi Minta Diisikan Bensin....

MISAL begini, ada kawan kita yang ingin meminjam sepeda motor kita untuk suatu keperluan. Lalu, kita memberikan syarat agar bensin di dalam sepeda motor itu harus terisi penuh ketika dikembalikan. Benarkah ini termasuk riba?

Ustaz Agung Cahyadi, MA dalam artikelnya di konsultasisyariah.net menjelaskan permasalahan ini dalam artikelnya berikut:

Para ulama – rahimahumullâh – sudah menjelaskan permasalahan tambahan dalam pembayaran hutang dengan sangat jelas. Mereka menyatakan bahwa tambahan nilai atau manfaat dari hutang ada dua keadaan:

Baca Juga : Istri Galau, Suami Lebih Senang Tidur Sendirian, Solusinya?

1). Apabila tambahan tersebut menjadi syarat akad hutang-piutang. Hal ini jelas dilarang berdasarkan ijma’ Ulama. Demikian juga manfaat (jasa) yang disyaratkan, seperti pernyataan seseorang: “Saya pinjamkan kepadamu uang dengan syarat kamu membantu saya melakukan ini dan itu”. Ini termasuk dalam rekayasa penghalalan riba dan masuk dalam kaedah yang disampaikan para Ulama: “Semua hutang yang menghasilkan keuntungan manfaat maka ia adalah riba”.

2). Apabila tambahan tersebut adanya setelah pembayaran dan tidak disyaratkan sebelumnya. Ini diperbolehkan dengan dasar hadits Abu Rafi Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah meminjam dari seorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada satu ekor onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda. Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata:

Baca Juga : Tiga Macam Mimpi dalam Islam, Kita Sering Mengalami yang Mana?

“Aku tidak mendapatkan kecuali onta yang masuk umur ketujuh”. Lalu beliau menjawab: “Berikanlah itu kepadanya! Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya”. (HR Muslim)

Halaman :


Editor : Bsafaat