Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Pengendara Moge yang Nabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka

T seorang pengedara moge yang menabrak santri di Ciamis kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam tiga tahun penjara

Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Pengendara Moge yang Nabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka
Polisi menetapkan T pengendara moge yang menabrak santri di Ciamis jadi tersangka. Cesar Yudistira/Inilahkoran

INILAHKORAN, Bandung - Polisi akhirnya menetapkan pengendara moge berinisial T menjadi tersangka, setelah diperiksa pasca dirinya menabrak seorang santri Yayat (23 tahun) di Jalan Nasional, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu 27 Mei 2023. 

Sebelum ditetapkan tersangka, T pengendara moge yang menabrak santri di Ciamis diperiksa secara maraton oleh penyidik lalu lintas. 

Kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga : Cabuli 12 Anak Didiknya di Cilengkrang, Oknum Guru Agama Diringkus Polisi

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (pengendara moge)," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di Gedung Ditlantas Polda Jawa Barat, Senin 29 Mei 2023.

Adapun kejadian yang menimpa korban berawal saat tersangka bersama rombongan moge lainnya berangkat dari Jakarta ke Pangandaran untuk mengikuti kegiatan Wing Day pada tanggal 26 hingga 28 Mei lalu, dengan menggunakan moge bernomor polisi B 4363 SZI, yang memiliki cc mesin 1.400 cc.

Saat rombongan hendak pulang ke Jakarta Sabtu (27/5/2023) lalu, pelaku mendahului pengendara Aerox di Jalan Raya Ciamis, Cihaurbeuti. Namun, kendaraan pelaku menyenggol korban sehingga akhirnya terjatuh.

Baca Juga : Pakan Masih Impor, Jadi Penyebab Harga Telur Ayam Mahal

"Saat mendahului, menyenggol kendaraan sehinggga motor dan pengendara terjatuh, yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan," katanya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti