Vonis Sudah Inkrah, Lahan 4,1 Hektare di Cijeruk Bogor Masih Dikuasai Pihak Lain
Sengkarut kasus lahan seluas 4,1 hektare di Desa/Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor belum juga berujung tuntas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sengkarut kasus lahan seluas 4,1 hektare di Desa/Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor belum juga berujung tuntas.
Meski pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah, lahan dan bangunan yang dipersoalkan disebut masih dikuasai pihak lain.
Perkara bermula dari kasus pengrusakan bangunan dan lahan milik Suhendro yang menyeret Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.
Dalam putusan Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan Dedi Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.
Kuasa hukum Suhendro, Amir Amirullah, menilai putusan tersebut seharusnya menjadi dasar pengembalian hak atas tanah kepada kliennya.
"Perkaranya sudah diputus dan terdakwa dinyatakan bersalah. Seharusnya tanah yang saat ini diduduki itu dikembalikan kepada klien kami sesuai putusan pengadilan," ujar Amir, Kamis 25 Februari 2026.
Namun hingga kini, lanjut Amir, lahan dan bangunan tersebut justru masih dikuasai Andhioga Yogasprana, yang disebut memperoleh lahan dari Dedi Sumardi.
"Kami sangat menyayangkan, putusan sudah ada, tapi tanah dan bangunan milik klien kami belum juga diserahkan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Tak tinggal diam, pihaknya juga mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat untuk meminta pemblokiran permohonan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut. Langkah itu dilakukan agar tidak ada proses administrasi lanjutan sebelum persoalan kepemilikan benar-benar tuntas.
"Kami mendesak Kanwil ATR/BPN Jawa Barat untuk tidak memproses permohonan sertifikat atas nama yang saat ini menguasai lahan. Apalagi sudah ada pengakuan dan putusan pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah," pungkasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan warga sekitar, yang berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian menyeluruh atas polemik lahan di Cijeruk tersebut.
Editor : Doni Ramdhani


