Vonis Terdakwa Pencemaran Lingkungan Dianggap Rendah, Begini Kata Pengamat Hukum

Pengamat hukum Isep H Insan menilai rendahnya hukuman kepada terdakwa atau terpidana pelaku pencemaran lingkungan hidup yaitu Khotami alias Tani dan PT Sinergi Prima Sejahtera yang rendah mungkin karena kurang kuatnya barang bukti.

Vonis Terdakwa Pencemaran Lingkungan Dianggap Rendah, Begini Kata Pengamat Hukum

INILAHKORAN, Bogor-Pengamat hukum Isep H Insan menilai rendahnya hukuman kepada terdakwa atau terpidana pelaku pencemaran lingkungan hidup yaitu Khotami alias Tani dan PT Sinergi Prima Sejahtera yang rendah mungkin karena kurang kuatnya barang bukti.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis bersalah terdakwa Khotami alias Tami dengan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan dan sanksi denda Rp 20 juta.

Khotami atau Tami merupakan pemilik tanah di Kampung Cibadak RT 001 RW 002 Desa Ciomas, Tenjo Kabupaten Bogor yang secara ilegal menampung limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Baca Juga : Jora Nilam Judge Soroti Jumlah Pengangguran di Kabupaten Bogor Mayoritas Lulusan SMK

Selain itu, terdakwa PT Sinergi Prima Sejahtera yabg diwakili Direktur Utama Abu Suja, domisili perusahaannya di Kabupaten Tanggerang dan juga dituntut dengan Pasal 98 Undang-Undang  Republik Indonesia nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup  divonis oleh Majelis Hakim Cibinong, berupa sanksi denda Rp 50 juta karena sebagai pemasok atau turut serta melakukan pembuangan limbah B3 hingga bersama Tami terbukti telah merusak tanah, juga mencemari kualitas udara dan air Sungai Cimatuk.

Sementara, dari sisi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong kepada para terdakwa, layaknya yang dituntut dengan Peraturan Daerah (Perda)  Provinsi Jawa Barat nomor 2 Tahun 2017 tentang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dimana ancaman hukumannya penjara 6 bulan atau dendan maksimal Rp 50 juta.

"Sepanjang alat bukti dan keyakinan hakim, lalu sesuai barang bukti serta fakta persidangan, maka boleh saja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memvonis terdakwa dengan hukuman dibawah batas maksimal,"  kata Isep H Insan kepada wartawan, Senin, 25 September 2023.

Baca Juga : Tiga Pabrik Pembuang Limbah ke DAS Cileungsi Segera Disidang di PN Cibinong

Isep H Insan menuturkan bahwa Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Cibinong yang menyidangkan perkara pencemaran lingkungan hidup itu memiliki kekuasaan bebas yang mandiri dan mandiri dan tidak bisa dintervensi.

Halaman :


Editor : JakaPermana