Satu Pabrik di Parungpanjang Bogor Disegel Lantaran Dugaan Pencemaran Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan yang berlokasi Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang lantaran diduga mencemari lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan yang berlokasi Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang lantaran diduga mencemari lingkungan.
Penyegelan dilakukan Jumat, oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang menimbulkan bau menyengat di sekitar permukiman warga.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan dan udara, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Sejumlah warga mengaku mengalami dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan tersebut, antara lain gatal-gatal pada kulit serta gangguan kenyamanan lingkungan, dan keluhan itu telah berlangsung cukup lama.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat serta hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan wajib dalam kegiatan usaha dan pembangunan.
Teuku Mulya menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di bidang lingkungan hidup dan perizinan.
"Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat," ujarnya seperti dikutip antara Jumat 9 Januari 2026.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Saat ini, kata dia, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Editor : JakaPermana

