Wacana Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ketua MPR Ahmad Muzani: mutu pelayanan akan jauh lebih bagus

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, memberikan pandangannya bahwa gagasan ini dapat menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan potensi ASN yang masih kompeten dan berada dalam kondisi prima, meski telah mendekati usia pensiun.

Wacana Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ketua MPR Ahmad Muzani: mutu pelayanan akan jauh lebih bagus
Wacana Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ketua MPR Ahmad Muzani: mutu pelayanan akan jauh lebih bagus

INILAHKORAN, Bandung – Wacana kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, memberikan pandangannya bahwa gagasan ini dapat menjadi peluang besar untuk mengoptimalkan potensi ASN yang masih kompeten dan berada dalam kondisi prima, meski telah mendekati usia pensiun.

Menurut Muzani, banyak ASN yang sebenarnya masih memiliki semangat kerja, pengalaman, serta kemampuan yang tinggi, namun harus berhenti mengabdi karena terkendala aturan usia pensiun.

Padahal, negara telah melakukan investasi yang besar terhadap para ASN ini, baik dalam bentuk pelatihan maupun pendidikan.

"Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," ujar Ahmad Muzani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia menambahkan bahwa perpanjangan usia pensiun ASN bukan sekadar memperpanjang masa kerja, namun lebih pada bagaimana negara dapat memaksimalkan nilai manfaat dari pengabdian dan pengalaman para ASN senior.

"Maka kalau ada pemikiran untuk memperpanjang usia (pensiun) dia, saya kira lebih banyak di latar belakangnya oleh bagaimana negara mendapatkan nilai manfaat yang lebih maksimal dari seseorang," tambahnya.

Namun, Muzani juga menekankan bahwa jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka harus ada peningkatan kualitas kinerja. ASN yang mendapatkan perpanjangan masa kerja harus menunjukkan profesionalisme dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus, mestinya begitu," ujarnya menegaskan.

Adapun Korpri telah secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi ASN yang disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan