Wacana Penerima Bansos Harus Vasektomi, MUI Jabar: Kalau untuk Insentif Itu Harus Disesuaikan
MUI Jabar menegaskan bahwa tindakan vasektomi, atau sterilisasi pria, hukumnya haram dalam Islam apabila dilakukan secara permanen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ingin menjadikan program Keluarga Berencana (KB), termasuk vasektomi bagi pria, sebagai syarat penerima bantuan sosial dan beasiswa menuai tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat.
MUI Jabar menegaskan bahwa tindakan vasektomi, atau sterilisasi pria, hukumnya haram dalam Islam apabila dilakukan secara permanen.
“Pada prinsipnya, vasektomi itu haram karena merupakan bentuk pemandulan permanen. Hal ini sudah ditegaskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya pada 2012,” ujar Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei.
Menurutnya, sterilisasi pria hanya bisa dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya alasan medis yang serius dan selama tidak menghilangkan kemampuan reproduksi secara permanen.
"Kalau memang ada alasan kesehatan dan bisa dijamin bahwa fungsi reproduksi masih bisa kembali seperti semula, serta tidak menimbulkan bahaya, maka ada ruang kebolehan. Namun jika bertentangan dengan syariat, tentu tidak dibenarkan," jelas Rahmat.
Rencana kebijakan KB ini mencuat setelah Gubernur Dedi Mulyadi memaparkannya dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025). Dalam acara tersebut, hadir sejumlah menteri seperti Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Desa Yandri Susanto, Kepala BKKBN Wihaji, serta Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Gubernur Dedi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi tengah mendorong pengendalian penduduk melalui pendekatan insentif, di mana partisipasi KB bisa menjadi salah satu kriteria penerima program bantuan sosial maupun beasiswa.
Menanggapi hal ini, Rahmat menyatakan bahwa pengaitan program insentif dengan partisipasi KB secara umum tidak masalah. Namun, ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa prosedur seperti vasektomi dilakukan sesuai syariat Islam.
“Kalau hanya untuk insentif atau bansos, boleh saja, tapi syaratnya harus sesuai. Khusus vasektomi, tetap harus memenuhi ketentuan hukum agama yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Editor : Firda Rachmawati

