Waduh, Pecurian Meter Air Perumda Tirta Kahuripan di Wilayah Bogor Barat Ada 91 Kejadian

Tindak pidana pencurian meter air pelanggan Perumda Tirta Kahuripan marak terjadi di wilayah barat, Kabupaten Bogor. Khususnya di Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, dan Leuwiliang dengan total kejadian 91 kasus.

Waduh, Pecurian Meter Air Perumda Tirta Kahuripan di Wilayah Bogor Barat Ada 91 Kejadian
Terkait adanya pencurian meter air itu, Perumda Tirta Kahuripan pun melakukan koordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan dan Polres Bogor. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Tindak pidana pencurian meter air pelanggan Perumda Tirta Kahuripan marak terjadi di wilayah barat, Kabupaten Bogor. Khususnya di Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, dan Leuwiliang dengan total kejadian 91 kasus.

Terkait adanya pencurian meter air itu, Perumda Tirta Kahuripan pun melakukan koordinasi dengan Polsek beserta Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari tiga kecamatan dan Polres Bogor.

Kasat Samapta Polres Bogor AKP Yogi Nugraha mengatakan, pencurian meter air milik Perumda Tirta Kahuripan ini diketahui sejak setahun ini saja dan para terduga pelaku tersebut dikenal cukup licin.

Baca Juga : Kelurahan Kebon Pedes Diproyeksikan jadi Kantor Pemerintahan Pertama dengan konsep Green Building di Kota Bogor 

Dia menyebutkan hal tersebut saat sosialisasi pencegahan pencurian meter air di acara podcast Perumda Tirta Kahuripan. Dia mengaku telah mendapat laporan dari Polsek setempat atas kejadian tersebut dan akan melakukan antisipasi lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut Polres melalui Polsek dan Bhabinkamtibmas bersama Perumda Tirta Kahuripan akan lebih intensif melakukan patroli ke wilayah rawan pencurian sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan hingga RT / RW dan khususnya kepada pelanggan Perumda Tirta Kahuripan untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya dengan melakukan giat siskamling," kata Yogi, Jumat 16 Februari 2024.

Dia menjelaskan, tindakan pencurian dengan perusakan dapat dikenakan sanksi Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan apabila terjadi pencurian meter air dapat segera menghubungi 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian.

Baca Juga : Total 7 Orang Petugas KPPS di Kabupaten Bogor Meninggal Dunia, Terbaru KPPS Cibinong dan Sukaraja

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Tirta Kahuripan Abdul Somad menuturkan pencurian meter air milik pelanggan bukan hanya merugikan pelanggan. Namun, pihaknya pun dirugikan dengan air yang terbuang begitu saja tanpa meter air yang juga membuat tekanan air di wilayah tersebut menurun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani