Wah...Beginilah Pembagian 'Kardus' Meikarta untuk Pejabat Bekasi

Sidang dakwaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mengungkap kemana saja 'kardus' (baca: uang suap) mengalir di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Wah...Beginilah Pembagian 'Kardus' Meikarta untuk Pejabat Bekasi
INILAH, Bandung - Sidang dakwaan terhadap Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, mengungkap kemana saja 'kardus' (baca: uang suap) mengalir di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
 
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Rabu (19/12/2018) uang senilai Rp16 miliar dan 270 ribu dolar Singapura mengalir ke sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi. 'Kardus' terbesar untuk Bupati Neneng Hasanah Yasin.
 
Disebutkan, Neneng menerima sejumlah Rp10,83 miliar dan 90 ribu dolar Singapura. Dolar Singapura senilai 90 ribu juga mengalir kepada Dewi Trisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin.
 
Dewi Trisnawati, selain menerima 90 ribu dolar Singapura, juga kebagian 'kardus' senilai Rp1 miliar. Jatah buat Jamaludin sedikit di atas itu, yakni Rp1,2 miliar.
 
Sisanya, uang terbagi kepada sejumlah pejabat Pemkab bekasi lainnya. Sahat Maju Banjarnahor, sang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, menerima Rp952 juta. Kemudian, Neneng Rahmi Nurlaili yang hanya Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi pun mendapatkan Rp700 juta. Jumlah serupa pun diterima Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
 
Angka yang diterima dua kepala bidang di Dinas PUPR itu bahkan lebih tinggi dibanding Daryanto yang merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Daryanto, dalam dakwaan itu, disebut menerima Rp300 juta. Jumlah tersebut pun masih di bawah yang diterima Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Yusup Taupik yang mendapatkan jatah Rp500 juta.
 
Sidang perdana kasus megasuap megaproyek Meikarta berlangsung di PN Tipikor Bandung dengan menghadirkan empat terdakwa sekaligus. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang, dan dua konsultan Lippo, yakni Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
 
Jaksa menyebut uang pada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan jajarannya diberikan agar Neneng meneken Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Keterangan Lingkungan Hidup (SKKLH) serta memberikan kemudahan dalam pengurusan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.
 


Editor : inilahkoran