Waktu Mepet, Dewan Sarankan Sami Sade Tidak Digulirkan

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana Hn menyarankan agar Pemkab Bogor tidak jadi menggulirkan dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade), hal karena waktu yang hanya tersisa empat bulan lagi.

Waktu Mepet, Dewan Sarankan Sami Sade Tidak Digulirkan
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana Hn menyarankan agar Pemkab Bogor tidak jadi menggulirkan dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade), hal karena waktu yang hanya tersisa empat bulan lagi./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Daen Nuhdiana Hn menyarankan agar Pemkab Bogor tidak jadi menggulirkan dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade), hal karena waktu yang hanya tersisa empat bulan lagi.
Daen Nuhdiana Hn pun lebih memilih anggaran Sami Sade sebesar Rp 395 milyar dikembalikan ke kas daerah, ketimbang menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Kita harus bijak dan angan digulirkan program dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade karena sedikitnya waktu yang tersusa, anggarannya lebih baik kita kembalikan ke kas daerah dan itu bisa kita anggarkan lagi di Tahun 2023," ujar Daen Nuhdiana Hn kepada wartawan, Jumat, (01/08/2022).
Pria yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bogor ini melihat bahwa kegagalan program dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade dijalankan pada tahun ini karena kesalahan dalam perencanaan.
"Ini karena salah perencanaan, ditambah belum kesiapan aparatur desa, belum kesiapan aturan dan lainnya. Menurut saya, di Tahun 2020 lalu, perputaran roda ekonomi dengan adanya dana bantuan keuangan insfrastruktur desa atau Sami Sade tidak berjalan maksimal, karena banyak perusahaan yang masuk ketimbang dikerjakan secara swadaya oleh masyarakat," sambungnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah menjelaskan bahwa revisi Peraturan Pupati (Perbup) Bogor tentang bantuan keuangan insfrastruktur desa hingga saat ini belum disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Permohonan revisi Perbup Bogor tentang bantuan keuangan insfrastruktur desa hingga saat ini belum disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, walaupun sudah ada rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat akan digulirkan program bantuan keuangan insfrastruktur desa ini," jelas Renaldy. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana