Wali Kota Nyatakan Kesiapan Kota Bogor Jadi Lokasi Pembangunan WtE
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Kota Bogor siap jika nantinya dipilih oleh pemerintah pusat menjadi satu dari 33 titik lokasi rencana pembangunan Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi. WtE merupakan proses mengubah sampah menjadi energi yang bermanfaat, seperti listrik, panas atau bahan bakar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, Kota Bogor siap jika nantinya dipilih oleh pemerintah pusat menjadi satu dari 33 titik lokasi rencana pembangunan Waste to Energy (WtE) atau pengolahan sampah menjadi energi. WtE merupakan proses mengubah sampah menjadi energi yang bermanfaat, seperti listrik, panas atau bahan bakar.
"Kota Bogor pada prinisipnya siap untuk menerima program dari pemerintah pusat berupa Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Untuk ketersediaan pasokan (sampah) yang konsisten itu kita koordinasikan bersama Kabupaten Bogor," ungkap Dedie kepada wartawan pada 23 Juni 2025.
Dedie menjelaskan, sebab, dalam PSEL dibutuhkan timbulan sampah 1.000 ton per hari untuk bisa menghasilkan listrik. Untuk itu, Kota Bogor juga mengusulkan agar TPAS Galuga bisa dimanfaatkan untuk rencana pembangunan PSEL.
"Terkait dengan pembiayaan, Pemkot masih menunggu (arahan pemerintah pusat), karena pembiayaan untuk PSEL ini luar biasa besar dan hasil berupa listrik ini akan dibeli oleh PLN," jelasnya.
Dedie memaparkan, untuk menuju ke sana, secara konsisten Pemkot Bogor juga terus mengikuti prosesnya.
"Bahkan, selalu hadir langsung dalam setiap pertemuan dengan Kementerian Lingkungah Hidup dalam pembahasan detail teknis hingga nantinya ada satu kesepakatan langkah untuk bersama membangun PSEL dalam rangka menyelesaikan permasalahan sampah di Bogor," paparnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Melihat kondisi ini, pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh hingga 100 persen pada tahun 2029, sebagaimana ditargetkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan untuk segera berakselerasi dengan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ungkapnya.
Hanif juga menyampaikan bahwa sedang dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tersebut oleh lintas kementerian/lembaga terkait lainnya. Rancangan Peraturan Presiden ini ditujukan untuk membantu pemerintah daerah agar dapat segera menyelesaikan permasalahan pengelolaan sampahnya melalui dukungan Pemerintah Pusat, seperti dukungan pembiayaan dari APBN, kepastian pembelian tenaga listrik, percepatan proses perizinan, dukungan pengolahan sampah yang dilakukan secara profesional oleh badan usaha yang mumpuni, dan dukungan pembinaan lainnya.
"Sehingga permasalahan pelik, khususnya di kota kota besar yang memiliki timbulan sampah paling sedikit 1.000 ton/hari, dapat selesai dengan metode yang ramah lingkungan," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana


