Wali Kota Tegaskan Eks Palaguna Harus Sesuai Aturan Cagar Budaya

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, persoalan terkait eks Palaguna harus dipandang dari sudut pandang hukum yang positif dan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Wali Kota Tegaskan Eks Palaguna Harus Sesuai Aturan Cagar Budaya
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, persoalan terkait eks Palaguna harus dipandang dari sudut pandang hukum yang positif dan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

INILAHKORAN, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, persoalan terkait eks Palaguna harus dipandang dari sudut pandang hukum yang positif dan sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

“Seperti yang anda lihat sendiri, tempat itu masih tersegel. Tidak boleh ada aktivitas di sana karena merupakan kawasan Cagar Budaya. Itu sudah jelas,” kata Farhan pada Jumat 13 Juni 2025.

Mengenai status kepemilikan dan pemanfaatan eks Palaguna, ia menjelaskan kepemilikan jelas berada di tangan PT Jaswita sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi Jawa Barat.

“Prinsip saya tegas, itu kawasan Cagar Budaya. Apapun yang mau dibangun di sana harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan Cagar Budaya. Kalau tidak sesuai, pasti akan saya tolak,” ucapnya.

Farhan juga menanggapi usulan pemanfaatan ulang kawasan eks Palaguna, seperti dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). Ia menyatakan pihaknya bukanlah pemilik lahan tersebut, sehingga usulan itu harus melalui proses dan koordinasi dengan pemilik.

“Saya masuk dalam persoalan ini berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya,” ujar dia.

Ia menambahkan, meskipun ada rekomendasi penggunaan lahan untuk parkir. Tempat itu justru dimanfaatkan untuk pasar malam, yang menurutnya melanggar rekomendasi yang ada.

"Kami akan terus mengawasi dan memastikan kawasan Cagar Budaya tersebut tidak disalahgunakan dan dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku demi pelestarian warisan budaya," tandas dia. ***


Editor : JakaPermana