Dituding Bagi-bagi Duit Koperasi Merah Putih, Menteri PDT Murka: Kami Bawa Tanggungjawab
Menteri PDT, Yandri murka usai beredarnya isu soal bagi-bagi duit Koperasi Merah Putih
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah keras tudingan yang menyebut adanya praktik bagi-bagi uang atau keuntungan pribadi dalam proses pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Isu tersebut ramai dibicarakan usai munculnya narasi bahwa sejumlah pejabat kementerian membawa koper berisi uang dalam pelaksanaan program ini. Menanggapi hal tersebut, Yandri menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang dibawa oleh pejabat terkait.
"Ada juga yang nyinyir, media besar bilang kami bawa koper bagi-bagi duit. Saya tegaskan, enggak ada. Menteri Desa, Menteri Koperasi, Menko Pangan, semuanya datang bukan bawa uang, tapi tanggung jawab," ujar Yandri saat menjadi pembicara dalam diskusi tematik yang digelar Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Yandri menjelaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga yang disebut dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pendampingan dalam program ini, bukan untuk bagi-bagi dana.
“Delapan belas kementerian/lembaga itu bertugas untuk menyukseskan pendirian Kopdes Merah Putih. Yang kami bawa itu tanggung jawab, bukan koper uang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yandri juga menyebut bahwa koperasi yang terbentuk nantinya tidak akan bergantung pada bantuan dana pemerintah. Sebaliknya, koperasi akan dibina dan didampingi oleh lembaga seperti perbankan dan kementerian terkait agar mandiri secara ekonomi.
“Kami bukan sekadar membentuk. Ada proses pendampingan dan evaluasi berkelanjutan agar koperasi benar-benar berdaya dan tidak bergantung pada anggaran negara,” tambahnya.
Pemerintah, kata Yandri, menargetkan seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah memiliki badan hukum paling lambat akhir Juni 2025. Ia memastikan koordinasi lintas lembaga dilakukan secara intensif demi mencapai target tersebut.
“Kita pantau terus, tidak kita lepas. Satgas, Mendes, Menteri Koperasi, semua aktif. Kita serius kawal ini,” ungkap mantan Wakil Ketua MPR RI itu.
Sebagai bentuk komitmen percepatan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendes PDT Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan pedoman lengkap terkait pembentukan Kopdes Merah Putih, termasuk tata cara pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Editor : Firda Rachmawati


