Warga Didorong Pahami Perda
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor - Sebuah aturan tidak akan banyak berarti jika hanya tersimpan dalam lembaran dokumen.Dia baru benar-benar hidup ketika masyarakat mengetahui, memahami, dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesadaran itu menjadi perhatian dalam sosialisasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor yang digelar anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi NasDem bersama Pemerintah Kota Bogor, Rabu (16/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor tersebut dihadiri Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra, serta bagian Hukum Setda Kota Bogor.
Tiga perda menjadi materi utama. Masing-masing Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Kota Bogor, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Wawasan Pancasila dan Ideologi Pancasila.
Bagi DPRD, sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda menyampaikan isi aturan. Ada persoalan yang lebih mendasar: memastikan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang lahir dari perda yang berlaku di Kota Bogor.
Mochamad Benninu Argobie mengatakan sosialisasi perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pada saat yang sama, kegiatan tersebut membantu pemerintah daerah memperluas penyampaian informasi mengenai aturan kepada masyarakat.
“Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap perda yang diatur di Kota Bogor,” kata Benninu.
Meski ketiga perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut belum sepenuhnya merata.
Benninu melihat peserta yang hadir justru mendapatkan pengetahuan baru mengenai hak dan kewajiban yang selama ini telah diatur dan dilindungi melalui peraturan daerah.
(rizki mauludi/gin)
Editor : Inilahkoran

