Warga Dipermudah Laporkan Polisi 'Nakal', Tinggal Scan QR Code

Guna mempermudah masyarakat untuk mengadukan anggota polisi yang nakal, Bidang Propam Polri luncurkan QR Code Yanduan Polri. 

Warga Dipermudah Laporkan Polisi 'Nakal', Tinggal Scan QR Code
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Adiwijaya./INILAHKORAN-Caesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Guna mempermudah masyarakat untuk mengadukan anggota Polisi yang nakal, Bidang Propam Polri luncurkan QR Code Yanduan Polri

Layanan digital ini hadir untuk memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan berbagai keluhan terkait kinerja kepolisian di lapangan.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. Adiwijaya menuturkan tujuan utama dari inovasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi, mempermudah akses pengaduan masyarakat, serta mempercepat penanganan laporan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Cara Lapor Mudah, Privasi Dijamin Aman! Bagi masyarakat yang ingin melapor, syaratnya tidaklah ribet. Masyarakat umum tanpa batasan apapun bisa menggunakan layanan ini, asalkan memiliki smartphone dan koneksi internet." ungkapnya, Rabu (1/4/2026).

Adapun Cara Penggunaannya Cukup scan (pindai) QR Code tersebut menggunakan kamera HP, kemudian isi formulir pengaduan online yang muncul dengan data yang lengkap dan jelas.

Masyarakat dapat melaporkan berbagai hal, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, tindakan tidak profesional, hingga praktik pungutan liar (pungli).

"Tidak perlu takut atau ragu untuk melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dengan ketat guna melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat." ujarnya.

Adi mengatakan Propam Polri akan merespons setiap laporan dengan cepat sesuai prosedur hukum dan disiplin.

Jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, Propam Polri akan langsung melimpahkan laporan tersebut ke Propam Polda Jabar dalam waktu kurang lebih 1 hari.

Setelah itu, Propam Polda Jabar akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Pelapor pun akan diberikan nomor laporan khusus. Nomor ini memungkinkan masyarakat untuk memantau sendiri progres atau perkembangan dari kasus yang mereka laporkan secara transparan.***


Editor : JakaPermana