Yana Mulyana Segera Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa
Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan.
Dalam sidang perdana itu, Yana Mulyana akan mempertanggungjawabkan soal kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) 2022 di Kota Bandung.
Rencananya, sidang perdana itu akan digelar pada Rabu 6 September 2023. Dilihat pada laman SIPP sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya yaitu Tito Jaelani. Terdakwa Yana Mulyana saat ini menjalani tahanan di Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk. Namun, dalam laman SIPP belum muncul nama-nama hakim yang menangani.
Selain Yana Mulyana, sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP turut menghadirkan terdakwa Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Termasuk Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8/2023). Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).
Berkas perkara untuk tersangka lainnya Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal turut dilimpahkan. Mereka ditangkap karena diduga menerima uang suap dari pihak swasta.
"Sudah kita limpahkan (berkas perkara) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah lancar semua," ucap Jaksa KPK Titto Jaelani di PN Bandung sambil membawa satu boks kardus, Kamis 31 Agustus 2023.
Selanjutnya, ia mengatakan akan menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Tersangka Yana Mulyana kini sudah dititipkan ke Rutan Kebon Waru, Kota Bandung sejak dua pekan lalu.
Selama ini, ia menjalani penahanan di Rutan KPK Jakarta. Titto melanjutkan dakwaan terhadap ketiga tersangka yaitu dakwaan gratifikasi.
"Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga tiga terdakwa kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya di dakwaan," kata dia.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

