Yana Mulyana Segera Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa

Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. 

Yana Mulyana Segera Jalani Sidang Perdana sebagai Terdakwa
Rencananya, sidang perdana itu akan digelar pada Rabu 6 September 2023. Dilihat pada laman SIPP sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. 

Dalam sidang perdana itu, Yana Mulyana akan mempertanggungjawabkan soal kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) 2022 di Kota Bandung.

Rencananya, sidang perdana itu akan digelar pada Rabu 6 September 2023. Dilihat pada laman SIPP sidang Yana Mulyana bernomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bdg. Berkas perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada 31 Agustus.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Meraih Penghargaan TKKSD Terbaik Se-Jawa Barat 2023

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus tersebut berjumlah 10 orang salah satunya yaitu Tito Jaelani. Terdakwa Yana Mulyana saat ini menjalani tahanan di Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut telah ditunjuk. Namun, dalam laman SIPP belum muncul nama-nama hakim yang menangani.

Selain Yana Mulyana, sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP turut menghadirkan terdakwa Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Termasuk Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Baca Juga : Anies Baswedan Pilih Muhaimin Iskandar Jadi Bacawapres, Begini Sikap Partai Demokrat Jawa Barat

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (31/8/2023). Ia menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani