Yulio Kristian dan Loura Francilia, Pasutri Penyiksa ART di Cilame Dikirim Hakim ke Penjara

Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri penyiksa asisten rumah tangga di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, divonis bersalah dan dihukum penjara.

Yulio Kristian dan Loura Francilia, Pasutri Penyiksa ART di Cilame Dikirim Hakim ke Penjara
Pasangan suami istri Yulio Kristian dan Loura Francilia dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 5 tahun dan 3,5 tahun atas penyiksaan terhadap ART di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat.

INILAHKORAN, Soreang – Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri penyiksa asisten rumah tangga di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, divonis bersalah dan dihukum penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Yulio Kristian dan Loura Francilia dengan hukuman penjara berbeda, yakni 5 tahun dan 3,5 tahun. Pasutri ini secara bersama-sama menyiksa asisten rumah tangga asal Garut.

Ketua Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan kedua terdakwa itu, Yulio Kristian dan Loura Francilia, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama dari kaksa penuntut umum. Mereka menyiksa ART asal Kabupaten Garut, Rohimah (29).

Baca Juga : Bikin Resah, Rumah Warga di Cilame Diserbu Ulat Alpukat 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, untuk terdakwa satu Yulio selama 5 tahun penjara, dan terdakwa dua Loura selama 3 tahun 5 bulan penjara," kata Nurhayati di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 April 2023.

Hakim menyebut vonis itu sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang lain.

Di samping itu, kedua terdakwa pun divonis untuk membayar uang restitusi sebesar Rp23 juta berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.

Baca Juga : Polsek Andir Amankan Puluhan Motor Milik Kelompok Bermotor Meresahkan di Bandung

Adapun hal yang memberatkan, hakim menyebut para terdakwa membuat masyarakat sekitar menjadi resah serta menimbulkan trauma bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut para terdakwa bersikap sopan serta masih anak yang masih kecil.

Halaman :


Editor : Zulfirman