Yulio Kristian dan Loura Francilia, Pasutri Penyiksa ART di Cilame Dikirim Hakim ke Penjara
Yulio Kristian dan Loura Francilia, pasutri penyiksa asisten rumah tangga di Cilame, Kabupaten Bandung Barat, divonis bersalah dan dihukum penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang – yulio kristian dan loura francilia, pasutri penyiksa asisten rumah tangga di cilame, Kabupaten Bandung Barat, divonis bersalah dan dihukum penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, menjatuhkan vonis terhadap Yulio Kristian dan Loura Francilia dengan hukuman penjara berbeda, yakni 5 tahun dan 3,5 tahun. Pasutri ini secara bersama-sama menyiksa asisten rumah tangga asal Garut.
Ketua Majelis Hakim Nurhayati Nasution mengatakan kedua terdakwa itu, Yulio Kristian dan Loura Francilia, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama dari kaksa penuntut umum. Mereka menyiksa ART asal Kabupaten Garut, Rohimah (29).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, untuk terdakwa satu Yulio selama 5 tahun penjara, dan terdakwa dua Loura selama 3 tahun 5 bulan penjara," kata Nurhayati di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 April 2023.
Hakim menyebut vonis itu sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Pasal 333 Ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap orang lain.
Di samping itu, kedua terdakwa pun divonis untuk membayar uang restitusi sebesar Rp23 juta berdasarkan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.
Adapun hal yang memberatkan, hakim menyebut para terdakwa membuat masyarakat sekitar menjadi resah serta menimbulkan trauma bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, hakim menyebut para terdakwa bersikap sopan serta masih anak yang masih kecil.
Sebelumnya, Yulio dan Loura telah ditangkap oleh Polres Cimahi pada 30 Oktober 2022. Polres Cimahi menduga pasangan suami istri itu telah melakukan penganiayaan terhadap Rohimah selama tiga bulan sebelumnya.
Adapun penyiksaan terhadap ART itu dilakukan di rumah Yulio dan Loura yang berada di perumahan di Desa Cilame, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Penyiksaan itu pun diketahui oleh warga sekitar karena melihat Rohimah melalui jendela rumah sedang dalam kondisi memar-memar. Kemudian warga pun membantu Rohimah keluar rumah itu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.***
Editor : Zulfirman
