1 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemkot Cimahi, Potensi Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar hasil tegahan sampai dengan periode triwulan II Tahun 2025 dimusnahkan Pemkot Cimahi bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung. Imbas peredaran rokok ilegal itu, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp800.219.144.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak 1.013.236 batang rokok ilegal senilai Rp1,5 miliar hasil tegahan sampai dengan periode triwulan II Tahun 2025 dimusnahkan Pemkot Cimahi bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bandung. Imbas peredaran rokok ilegal itu, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp800.219.144.
Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan berupa rokok ilegal itu dilakukan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
"Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud komitmen Pemkot Cimahi untuk terus melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat," kata Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira.
Adhitia menuturkan, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
"Seluruh barang hasil penindakan itu dimusnahkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sentiong menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF)," tuturnya.
Adhitia berharap pemusnahan rokok ilegal ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli rokok yang legal dan membayar cukai yang sesuai.
"Kami dan Bea Cukai akan terus melakukan sinergi dan penindakan terhadap rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengungkapkan bahwa proses suplai rokok ilegal kini dilakukan dengan berbagai modus.
"Jabar jadi tempat distribusi dan pemasaran. rokok ilegal ini melintas dari Jawa Tengah Jawa Timur dan Madura sebagai daerah pabriknya," ungkapnya.
"Melintas pakai truk, menggunakan mobil pribadi, bahkan pakai mobil mewah untuk membawa rokok ilegal saking lakunya," katanya.
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Sanksi hukum tak hanya berlaku bagi pelaku usaha, namun juga untuk konsumen.
"Masyarakat mesti tahu, kalau beli rokok harus yang berpita cukai. Mengonsumsi rokok ilegal pun ada sanksinya, sama dengan yang menjual sesuai Pasal 54-56 Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dari mulai sanksi pidana hingga denda," tegasnya.
Editor : Doni Ramdhani


