14 Kabupaten/Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1, Mana Saja?

Sebanyak 14 kota/kabupaten di Jabar masuk dalam PPKM level 1. Sementara sisanya, masuk dalam PPKM level 2.

14 Kabupaten/Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1, Mana Saja?
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika mengatakan status 14 kota/kabupaten di Jabar masuk dalam PPKM level 1 tersebut berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2022.

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 14 kota/kabupaten di Jabar masuk dalam PPKM level 1. Sementara sisanya, masuk dalam PPKM level 2.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dewi Sartika mengatakan status 14 kota/kabupaten di Jabar masuk dalam PPKM level 1 tersebut berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26/2022.

"Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jabar benar sudah masuk PPKM level 1. Sedangkan sisanya masih masuk PPKM level 2," ujar Dewi Sartika, Kamis 26 Mei 2022.

Baca Juga: Dukung APU PPT, bank bjb Sokong Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

Adapun wilayah kabupaten/kota di Jabar dengan kriteria PPKM level 1 yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut.

Sementara, aturan PPKM level 2 berlaku di Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

Menurut dia ada beberapa indikator sehingga diterapkan PPKM level 1. Di antaranya, hal itu berpatokan pada Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Gary Iskak Dirawat, Ini Penyebabnya Dilarikan ke RS Sartika Asih

"Selain itu ada indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi dosis 2 untuk lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," ungkapnya.

Selain itu, beberapa aturan untuk PPKM level 1 berbeda dengan level 2 dan 3. Dewi mengatakan, beberapa kelonggaran di level satu yaitu, sudah diizinkannya Work From Office (WFO) 100 persen untuk sektor non esensial, dengan catatan pegawai harus sudah divaksin.

"Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ucapnya.

Baca Juga: Upaya Pencegahan Cacar Monyet, Warga Jabar Diimbau Memperketat PHBS

Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Dewi mengungkapkan, hal itu berlaku untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry.

"Berlaku juga untuk pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," katanya. (Rianto Nurdiansyah)


Editor : inilahkoran