2 Ibu Rumah Tangga dan Puluhan Pengedar dan Bandar Narkotika Diamankan Polres Bogor
Operasi Anti Narkotika Lodaya Sat Res Narkoba Polres Bogor yang berlangsung selama 20 berhasil mengamanan 42 orang tersangka pengedar maupun bandar narkotika
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Operasi Anti narkotika Lodaya Sat Res Narkoba Polres Bogor yang berlangsung selama 20 berhasil mengamanan 42 orang tersangka pengedar maupun bandar narkotika
Dari total 42 orang tersangka pengedar dan bandar narkotika yang diamankan, dua di antaranya ibu rumah tangga. Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Bogor juga mengamankan barang bukti ganja, sabu dan pil ekstasi.
"Dari tangan 42 tersangka pengedar dan bandar, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 134 gram, ganja seberat 126 gram dan 12 butir pil ektasi," kata Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus 2023.
AKP Muhammad Ilham menuturkan dari 42 orang tersangka, 2 orang tersangka di antaranya berjenis kelamin wanita dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Dalam peredaran narkotikanya, para tersangka pengedar atau bandar menggunakan sistem tempel atau cash on delivered (COD).
"Para tersangka pengedar maupun bandar narkotika ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Bogor, seperti umumnya, modus peredarannya menggunakan sistem tempel dan COD," tutur AKP Muhammad Ilham.
Ia menjelaskan bahwa 42 tersangka pengedar narkotika dikebakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para tersangka pengedar dan bandar narkotika ini terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal pidana mati serta sanksi denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

