2 Ribu Surat Suara Rusak dan Sisa dari Kota Cimahi Dimusnahkan

Total 2.054 surat suara rusak dan sisa dari Kota Cimahi, telah dimusnahkan di gudang logistik KPU Cimahi, pada Selasa malam 13 Februari 2024.

2 Ribu Surat Suara Rusak dan Sisa dari Kota Cimahi Dimusnahkan
Foto ilustrasi pemusnahan surat suara rusak. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Cimahi - Total 2.054 surat suara rusak dan sisa dari Kota Cimahi, telah dimusnahkan di gudang logistik KPU Cimahi, pada Selasa malam 13 Februari 2024.

Dimana rinciannya, surat suara pemilihan presiden (Pilpres) 378 lembar, DPR RI 418 lembar, DPD RI 683 lembar, DPRD Provinsi Jawa Barat 421 lembar dan DPRD Kota Cimahi 154 lembar.

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menerangkan, surat suara yang dimusnahkan ini merupakan lembaran yang tidak akan digunakan atau diluar surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) plus dua persen.

Baca Juga : 186 Ribu APK Berhasil Ditertibkan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

"Pemusnahan surat suara yang lebih atau yang tidak digunakan itu dilaksanakan H-1 atau sebelum pelaksanaan. Ada yang tadi sore, sampe sekarang di Cimahi malam ini. Ini secara aturan kan harus dimusnahkan," ujarnya usai pemusnahan surat suara.

Sementara mengenai pemusnahan surat suara di 26 kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat, Ummi mengaku pihaknya masih menunggu data rinci dari penyelenggara Pemilu masing-masing daerah, yakni KPU dan Bawaslu.

"Belum ada. Sampai malam ini kami masih menunggu data rinci dari kota/kabupaten," imbuhnya.

Baca Juga : Bey Machmudin Tinjau Pemusnahan Surat Suara Kota Cimahi

Siapkan Suplemen Bagi PPS

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti