186 Ribu APK Berhasil Ditertibkan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Total 186.621 alat peraga kampanye (APK), berhasil ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat.

186 Ribu APK Berhasil Ditertibkan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
foto dok

INILAHKORAN, Bandung - Total 186.621 alat peraga kampanye (APK), berhasil ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP di 27 kota/kabupaten se-Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menerangkan, APK tersebut terdiri dari 35.726 pada pemilihan presiden dan wakil (Pilpres), 145.513 calon anggota legislatif untuk Pileg dan partai politik, serta 5.382 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Zacky melanjutkan, jenisnya beragam mulai spanduk sebanyak 106.117 lembar, banner 37.293 lembar, bendera 44.307 lembar, billboard 1.310 titik dan APK lainnya seperti pamflet, poster serta stiker berjumlah 16.844 lembar.

Baca Juga : Bey Machmudin Tinjau Pemusnahan Surat Suara Kota Cimahi

"Penertiban APK melibatkan jajaran pengawas Pemilu, Bawaslu kota/kabupaten, Panwaslu kecamatan, pengawas kelurahan/desa, pengawas TPS serta stakeholder lainnya dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan lain-lain," tulis Zacky dalam keterangan resmi Bawaslu Jabar pada Selasa malam 13 Februari 2024.

Terjadi 8 Dugaan Pelanggaran Selama Masa Tenang

Selain itu, Zacky mengungkapkan telah terjadi delapan dugaan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung sejak 11-13 Februari.

Baca Juga : Bey Machmudin Minta Bawaslu Siaga, Antisipasi Serangan Fajar Pemilu 2024

Antaranya dugaan melakukan kampanye pada masa tenang, yakni di Kota Bandung, Kabupaten Karawang dan Kota Cimahi. Kemudian dugaan money politic di Kota Sulabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti