Bey Machmudin Tinjau Pemusnahan Surat Suara Kota Cimahi

Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Jawa Barat meninjau pemusnahan surat suara rusak dan berlebih Kota Cimahi, di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, pada Selasa malam 13 Februari 2024.

Bey Machmudin Tinjau Pemusnahan Surat Suara Kota Cimahi
Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Jawa Barat meninjau pemusnahan surat suara rusak dan berlebih Kota Cimahi, di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, pada Selasa malam 13 Februari 2024./Yuliantono

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Jawa Barat meninjau pemusnahan surat suara rusak dan berlebih Kota Cimahi, di Gudang Logistik KPU Kota Cimahi, pada Selasa malam 13 Februari 2024.

Bey Machmudin menerangkan, pemusnahan ini bagian dari aturan guna memastikan tidak ada surat suara ilegal yang digunakan pada hari pemungutan suara besok, Rabu 14 Februari 2024. Pemusnahan ini juga dilakukan secara serentak di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

"Jadi itu memang aturannya H-1. Jadi di semua KPU itu memang H-1 harus dimusnahkan, itu yang baik, surat suara, rusak maupun yang berlebih," ujarnya usai pemusnahan surat suara.

Baca Juga : Bey Machmudin Minta Bawaslu Siaga, Antisipasi Serangan Fajar Pemilu 2024

Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menjelaskan, yang dimusnahkan adalah surat suara di luar jumlah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) plus dua persen.

Dimana surat suara rusak dan berlebih yang dimusnahkan beragam, mulai dari surat suara pemilihan presiden dan wakil (Pilpres), DPD RI, juga pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kota/kabupaten.

"Tidak ada yang tercoblos, ini hanya surat suara yang cacat, rusak aja, warnanya tidak sesuai dengan spesimen atau ada yang sobek. Makanya untuk membakarnya itu, memusnahkannya setelah dipastikan semua terdistribusikan. Karena secara aturan surat suara itu adalah DPT plus dua persen per TPS," terangnya.

Baca Juga : Bey Machmudin Janji Carikan Solusi, Sikapi Banjir Sumedang

Sementara mengenai pendistribusian logistik ke TPS, Ummi mengaku proses masih terus berlanjut. Namun dia memastikan, semua harus sudah selesai sebelum pemungutan suara dilakukan besok.

Halaman :


Editor : JakaPermana