Wow, 52.918 Surat Suara Dimusnahkan Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor

Sebanyak 52.918 surat suara dimusnahkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 13 Februari 2024.

Wow, 52.918 Surat Suara Dimusnahkan Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Sebanyak 52.918 surat suara dimusnahkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 13 Februari 2024.

Pemusnahan 52.918 surat suara ini dilakukan di Gudang KPU Kabupaten Bogor di Desa Bantar Jati, Klapanunggal dengan dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, karena Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu tiba-tiba berhalangan hadir.

"Total ada 52.918 surat suara yang kami musnahkan pada malam ini, rata-rata rusak dan hanya sebagian yang kelebihan jumlahnya," ucap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan.

Muhamad Adi Kurnia merinci untuk surat suara Presiden yang mengalami kerusakan sebanyak 371 surat suara, dan 62 suara surat suara lainnya kelebihan.

Untuk suara DPD-RI  667 surat suara mengalami kerusakan dan 865 surat suara lainnya kelebihan.

"Sementara surat suara DPR-RI yang rusak ada 5.143, surat suara DPRD Jawa Barat yang rusak ada 16.204  dan jumlah surat suara DPRD Kabupaten Bogor ada 29.606 yang rusak," tutur Muhamad Adi Kurnia.

Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciawi ini menjelaskan bahwa surat suara yang rusak, sudah langsung diganti oleh KPU-RI.

Jumlah surat suara, tambah alumni IPB University ini sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah permohonan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan disediakan potensi atau kemungkinan untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah surat suara sudah disesuaikan dengan DPT, ditambah 2 persen untuk  DPTb yang sudah dimohon sebelumnya dan potensi DPK, khusus warga sekitar yang memiliki e-KTP namun tidak masuk ke dalam DPT," tukas Muhamad Adi Kurnia. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti