Wow, 52.918 Surat Suara Dimusnahkan Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor

Sebanyak 52.918 surat suara dimusnahkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 13 Februari 2024.

Wow, 52.918 Surat Suara Dimusnahkan Forkopimda, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor

INILAHKORAN, Bogor-Sebanyak 52.918 surat suara dimusnahkan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor pada Selasa malam, 13 Februari 2024.

Pemusnahan 52.918 surat suara ini dilakukan di Gudang KPU Kabupaten Bogor di Desa Bantar Jati, Klapanunggal dengan dipimpin oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, karena Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu tiba-tiba berhalangan hadir.

"Total ada 52.918 surat suara yang kami musnahkan pada malam ini, rata-rata rusak dan hanya sebagian yang kelebihan jumlahnya," ucap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhamad Adi Kurnia kepada wartawan.

Baca Juga : Empat TPS di Kabupaten Bogor Rawan akan Pemilih Teroris

Muhamad Adi Kurnia merinci untuk surat suara Presiden yang mengalami kerusakan sebanyak 371 surat suara, dan 62 suara surat suara lainnya kelebihan.

Untuk suara DPD-RI  667 surat suara mengalami kerusakan dan 865 surat suara lainnya kelebihan.

"Sementara surat suara DPR-RI yang rusak ada 5.143, surat suara DPRD Jawa Barat yang rusak ada 16.204  dan jumlah surat suara DPRD Kabupaten Bogor ada 29.606 yang rusak," tutur Muhamad Adi Kurnia.

Baca Juga : Yusfitriadi : Kenaikan Tukin  Dianggap Mendegradasi Kinerja Bawaslu

Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciawi ini menjelaskan bahwa surat suara yang rusak, sudah langsung diganti oleh KPU-RI.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti