Yusfitriadi : Kenaikan Tukin  Dianggap Mendegradasi Kinerja Bawaslu

Kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) oleh Presiden Joko Widodo dianggap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi bisa mendegradasi kinerja para pengawas.

Yusfitriadi : Kenaikan Tukin  Dianggap Mendegradasi Kinerja Bawaslu
Kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) oleh Presiden Joko Widodo dianggap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi bisa mendegradasi kinerja para pengawas.

INILAHKORAN, Bogor-Kenaikan tunjangan kinerja (Tukin) Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) oleh Presiden Joko Widodo dianggap Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Yusfitriadi bisa mendegradasi kinerja para pengawas.


"Saya melihat performa Bawaslu tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Bahkan bagi saya Bawaslu periode ini merupakan bawaslu terburuk sepanjang sejarah sejak terbentuknya Bawaslu karena sudah terlalu  banyak pihak yang mengungkap buruknya kinerja Bawaslu yang dianggap tuna etika. Hanya ada satu pihak yang menyatakan kinerja Bawaslu sudah on the tract bahkan mungkin melebihi ekspektasi, yaitu Jokowi (Joko Widodo) tetapi kenapa Tukinnya malah dinaikan hingga daya melihat Pemilu kali ini tidak atau kurang bermartabat," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga : KPU Kota Bogor Musnahkan 1.792 Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak


Yusfitriadi menuturkan Jokowi dan segala variabel orientasi kekuasaan melalui pemilu 2024 sangat diuntungkan dengan kebijakan tersebut yang tertuang dalam peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga : Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Direksi Tirta Pakuan Tinjau Sumber Air


"Bisa kita lihat ketua bawaslu selama ini dalam berbagai sikap dan pernyataannya lebih terkesan menjadi "jubirnya" (juru bicara) Jokowi dan pasangan Capres-Cawapres 02, dibandingkan dengan jabatan Ketua Bawaslu yang harus menegakan keadilan pemilu. Sehingga ketika Jokowi menerbitkan peraturan presiden untuk meningkatkan tunjangan kinerja, saya tidak begitu kaget. Terlebih peraturan presiden itu terbit satu hari menjelang tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Maka bisa saja peraturan tersebut untuk mempertegas "bungkaman" untuk tidak mengawasi berbagai kecurangan pada tahapan pungut hitung dan pasca tahapan pungut hitung dan kenaikan Tukin ini karena Bawaslu yang selalu memberikan 'karpet merah' terhadap berbagai indikasi pelanggaran dan kecurangan yang sudah dilakukan oleh dinasty politik Jokowi," tuturnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana