2026, Jabar Terapkan Sanksi Sosial Gantikan Penjara untuk Pelaku Kejahatan Tipiring

Jabar akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan sanksi sosial, sebagai alternatif hukuman pidana. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

2026, Jabar Terapkan Sanksi Sosial Gantikan Penjara untuk Pelaku Kejahatan Tipiring
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, pelaku tindak pidana dengan hukuman di bawah lima tahun atau tindak pidana ringan (Tipiring), nantinya tidak harus mendekam di penjara. Sebagai gantinya, mereka akan menjalani hukuman sebagai pekerja sosial di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Jabar akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan sanksi sosial, sebagai alternatif hukuman pidana. Kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026, seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan, pelaku tindak pidana dengan hukuman di bawah lima tahun atau tindak pidana ringan (Tipiring), nantinya tidak harus mendekam di penjara. Sebagai gantinya, mereka akan menjalani hukuman sebagai pekerja sosial di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri.

“Nanti berlaku mulai Januari 2026 sesuai dengan Undang-Undang KUHP pidana baru. Jadi, teknisnya begini, misalnya A mencuri kambing, hukumannya itu 1 tahun. Nah, dia bisa jadi tidak menjalani hukuman (penjara) tapi di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri,” ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 6 November 2025.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan pelaku tindak pidana ringan pada berbagai pekerjaan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Misalnya bersihkan sungai, bersihkan jalan, kemudian jadi tukang pikul, segala macam. Tetapi tetap seluruh pekerjaannya nanti ada jaminan untuk kepentingan keluarganya. Dibayar,” katanya.

Dedi menegaskan, sistem baru ini tidak menghapus unsur hukuman. Sanksi sosial tetap dilaksanakan berdasarkan vonis pengadilan, dengan jangka waktu yang sama seperti hukuman pidana biasa.

“Ya, bisa jadi selama dia proses penahanan itu. Kalau ditahannya setahun setengah, bisa jadi setahun setengah itu dia berjalan,” ucapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat melalui kerja nyata para pelaku tindak pidana ringan.


Editor : Doni Ramdhani