26 Kasus Narkotika Diungkap Polres Karawang: Mengejar Bandar-bandar

PEREDARAN narkotika di Kabupaten Karawang berada pada titik memperihatin-kan. Polres setempat kini mulai mengejar bandar-bandar besar.

26 Kasus Narkotika Diungkap Polres Karawang: Mengejar Bandar-bandar
EKSPOS: Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menunjukkan barang bukti narkotika berbagai jenis saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu (22/7). Peredaran narkotika di wilayah tersebut berada pada titik meresahkan.

Polres Karawang melakukan pengembangan penyidikan untuk mendeteksi sekaligus meringkus bandar-bandar besar peredaran narkoba. Mereka menggali informasi dari sejumlah pengedar dan kurir yang berhasil ditangkap.

“Jadi mereka (para pelaku) ini adalah bagian dari jaringan yang cukup terstruktur,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah.

Polres Karawang mengungkap 26 kasus narkotika selama dua bulan terakhir yang menandai cukup tingginya peredaran barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Total ada 32 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkoba ini,” katanya.

Ia menyampaikan, mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu. Sisanya adalah pelaku dalam kasus tembakau sintesis dan obat keras tertentu.

Catatan Satres Narkoba Polres Karawang, pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan terakhir ini menunjukkan tingginya intensitas peredaran gelap narkoba di wilayah Karawang.

Bahkan pengungkapan kasus ini meningkat sekitar 20 persen dibandingkan dengan periode dua bulan sebelumnya.

Kapolres menyampaikan, para tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang dan wilayah, ada yang Karawang dan ada pula yang dari luar daerah yang menjadikan Karawang sebagai tempat transaksi.

Dari 32 tersangka yang ditangkap, disebutkan kalau sebagian besarnya merupakan residivis atau orang yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa.

Sebagian besar tersangka juga disebutkan berperan sebagai kurir atau pengecer yang mendapatkan pasokan dari pengedar yang lebih besar.

Sementara dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 516,99 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan obat keras tertentu sebanyak 80.993 butir.

Barang bukti yang disita itu diperoleh dari tangan para tersangka dan dari tempat penyimpanan yang mereka gunakan.

Para tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka seluruhnya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta pidana penjara minimal lima tahun bagi para pelaku,” katanya.

Deteksi Dini Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menegaskan perang melawan narkotika tidak boleh baru dimulai ketika sudah ada individu yang telah menjadi korban.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan perang tersebut harus dimulai jauh dari sebelumnya, yakni dari keluarga, sekolah, lingkungan tempat anak bertumbuh, dan kemampuan untuk berkata tidak terhadap narkotika atau say no to drugs.

“Karena itu lah BNN RI menginisiasi program Ananda Bersinar atau Aksi Nasional Antinarkotika dimulai dari Anak Bersih Narkoba,” kata Suyudi dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).

Dia menjelaskan program tersebut merupakan transformasi strategi pencegahan BNN yang menempatkan anak sebagai subjek utama perlindungan dengan membangun karakter, ketahanan diri, kecakapan hidup, literasi bahaya narkotika serta memperkuat peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial.

BNN merancang program Ananda Bersinar agar berjalan searah dengan agenda besar pembangunan sumber daya manusia yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, kata dia, anak yang sehat secara fisik, tercukupi gizinya serta memperoleh pendidikan yang baik, tetapi tidak memiliki daya tangkal terhadap narkotika tetap berada dalam risiko kehilangan masa depannya.

Untuk memperkuat ekosistem pencegahan narkotika, BNN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mendorong Integrasi Kurikulum Anti Narkoba (IKAN) ke dalam proses pembelajaran melalui mata pelajaran yang telah ada.

Selain itu, Suyudi menyampaikan pihaknya juga menginisiasi penguatan gerakan kepanduan melalui Satuan Karya Pramuka Anti Narkotika (Saka Antinarkotika), memperluas edukasi berbasis komunitas serta menghadirkan layanan BNN Call Center 184 yang beroperasi 24 jam sebagai kanal informasi dan pengaduan masyarakat.

“Langkah ini dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor tentunya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. (bsf)


Editor : Inilahkoran