3.110 Guru PPPK Paruh Waktu KBB Syukuri Gaji dari APBD, FGTK: Perjuangan Belum Selesai

FGTK KBB mengaku akan terus berusaha memperjuangkan nasib para PPPK meskipun saat ini gaji sudah cair dari APBD

3.110 Guru PPPK Paruh Waktu KBB Syukuri Gaji dari APBD, FGTK: Perjuangan Belum Selesai
Ketua Forum Guru Tenaga Kependidikan (FGTK) KBB, Riki Triyadi,

INILAHKORAN.ID –Selama bertahun-tahun pengabdian tak selalu diimbangi dengan hak yang setara. Namun kini, sebanyak 3.110 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa bernapas lega lantaran gajinya kini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan lagi bergantung pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan Ketua Forum guru Tenaga Kependidikan (FGTK) KBB, Riki Triyadi, dalam acara syukuran peringatan ulang tahun ke-1 forum tersebut di Gedung Sudirman, Pusdiklatpassus Batujajar, Sabtu 17 Januari 2026.
 
"Sebenarnya perjuangan P3K paruh waktu ini sangat luar biasa. Hari ini kita mengadakan syukuran sebagai ucapan terima kasih kepada Pemerintah KBB, yakni Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Baperjakat, BKPSDM, dan Disdik yang telah mendukung pendataan hingga pengangkatan kita," ungkap Riki saat ditemui.
 
Riki menuturkan, latar belakang berdirinya FGTK bukan untuk menyaingi organisasi yang ada, melainkan sebagai wadah untuk memperjuangkan hak dan kewajiban. 

Pada awalnya, pengangkatan guru dan tenaga kependidikan paruh waktu di KBB hanya sebanyak 40 orang. 

"Kita mendorong, apakah KBB mampunya cuma 40? Padahal beberapa daerah lain mengangkat ribuan orang," katanya.
 
Riki mengaku bersyukur lantaran kini guru P3K paruh waktu lulusan S1 mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan, sedangkan tenaga teknis mendapatkan Rp1,75 juta (atau Rp1,5 juta pada beberapa kasus). 

"Kita bangga karena banyak daerah lain masih mengandalkan gaji dari BOS," tambahnya.
 
Sebelumnya, saat masih berstatus honorer, gaji mereka sangat variatif, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada jumlah siswa dan dana BOS di masing-masing sekolah. 

Bahkan ada yang telah mengabdi selama 23 tahun, baru mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan namun belum menerima gaji hingga pensiun. 

"Kita juga memberikan penghargaan kepada tiga orang guru berpengalaman tersebut, dan telah melakukan takziah serta santunan untuk tiga orang yang mendapatkan SK tapi meninggal dunia sebelum menikmati hasil perjuangan," ujarnya dengan nada haru.
 
Namun perjuangan belum selesai. Bersama aliansi pergerakan guru dan tenaga kependidikan di berbagai daerah, FGTK KBB sedang memperjuangkan revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 untuk menghapus istilah "paruh waktu". 

"Kita ingin menjadi P3K penuh waktu, bahkan lebih jauh ke status ASN," tegasnya.***


Editor : Ahmad Sayuti