52 Anak Binaan Lapas Dapat Remisi di Hari Anak

Sebanyak 52 anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi. Remisi diberikan, dalam rangka peringatan h

52 Anak Binaan Lapas Dapat Remisi di Hari Anak
Napi atau warga binaan di Lapas Narkoba mendomisnasi terima remisi khusu Hari Raya Waisak di Jawa Barat.

INILAHKORAN, Bandung - Sebanyak 52 anak yang dibina di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung mendapatkan remisi. Remisi diberikan, dalam rangka peringatan hari anak.

"Totalnya ada 52 anak yang mendapatkan remisi," ucap Kepala LPKA Bandung Indri Apriyanty melalui Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Bandung Dadang Sumardi, Sabtu (23/7/2022).

Namun mereka yang dapat remisi, tidak seluruhnya langsung bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari satu hingga tiga bulan.
 
Baca Juga: Aksi Penyerangan Warga di Bandung, Ini Kata Polisi

Adapun rinciannya pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 37 anak, pengurangan hukuman 2 bulan ada dua orang anak dan pengurangan hukuman 3 bulan ada 13 anak.

"Mereka mendapatkan RAN I (remisi anak kategori I atau pengurangan hukuman)," katanya.

Sementara itu, ada 9 anak yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Mereka gagal mendapatkan remisi lantaran belum menjalani pembinaan selama 3 bulan.
 
Baca Juga: Komisi B Minta RSUD Kota Bandung Berbenah

Dadang menambahkan anak yang mendapatkan remisi ini terdiri dari anak yang berperkara dengan hukum. Mereka berasal dari berbagai macam perkara.

"Hukumannya juga macam-macam ada yang 1 tahun, 1,5 tahun dan lain-lain," katanya.

Total ada 121 anak yang saat ini tengah menjalani pembinaan di LPKA Bandung. Jumlah itu terdiri dari 61 bawah 18 tahun dan 59 anak di atas 18 tahun. (Caesar Yudistira)***
 


Editor : inilahkoran