6.094 ASN Cimahi Diminta Tingkatkan Kinerja, Wajib Unggah Dokumen Digital
BPKSDM meminta para ASN meningkatkan kinerja dan wajib mengunggah dokumen digital sebelum 19 Juni 2026
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 6.094 orang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi mengingatkan seluruh ASN bahwa kuantitas harus dibarengi dengan kualitas dan efektivitas kerja.
Tak cuma itu, besarnya alokasi anggaran untuk kepegawaian menuntut setiap pegawai memberikan kontribusi nyata, sehingga pelayanan publik dapat berjalan maksimal dan dana daerah dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah mengatakan, dua aspek utama menjadi fokus pengawasan saat ini, yaitu kedisiplinan dalam mematuhi jam kerja dan tingkat produktivitas selama menjalankan tugas.
Ia menilai, keberadaan ribuan pegawai harus terasa manfaatnya bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi jumlah administrasi.
“Banyaknya ASN tidak otomatis menjamin pelayanan yang baik jika tidak dibarengi dengan kedisiplinan dan hasil kerja yang nyata. Kami terus mengingatkan agar setiap pegawai hadir tepat waktu dan menggunakan jam kerja secara optimal untuk melayani kepentingan publik,” katanya, Rabu (10/6/2026).
Di samping peningkatan kinerja, lanjut Siti, Pemkot Cimahi juga gencar mendorong transformasi digital dalam pengelolaan administrasi kepegawaian.
"Seluruh ASN diwajibkan mengunggah Dokumen Manajemen Sistem (DMS) secara lengkap ke dalam platform MyASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Target yang ditetapkan, yakni 100 persen dokumen selesai diunggah paling lambat pada 19 Juni 2026," katanya.
Dijelaskan Siti, proses ini mencakup seluruh riwayat kepegawaian, mulai dari Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) hingga data terbaru terkait jabatan dan pangkat.
Ia menegaskan, kewajiban ini tidak dapat diwakilkan, mengingat data tersebut akan menjadi acuan resmi untuk keperluan kenaikan pangkat, mutasi hingga proses pensiun di masa mendatang.
“Setiap ASN harus mengakses akun masing-masing secara pribadi untuk mengunggah dokumen. Data ini akan menjadi pangkalan utama, sehingga ke depannya tidak perlu lagi mengumpulkan berkas fisik yang memakan waktu dan biaya,” jelasnya.
Untuk memastikan target tercapai tepat waktu, terang Siti, BKPSDM bakal melakukan pemantauan perkembangan secara harian. Hasilnya akan disusun dalam peringkat yang meliputi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga tingkat kelurahan.
Kemudian, bagi unit kerja yang menunjukkan progres paling lambat akan mendapatkan perhatian khusus dan pembinaan lebih lanjut.
“Kami akan merilis peringkatnya secara terbuka. Ini sebagai bentuk transparansi dan memacu semangat kerja. Unit yang berada di urutan terbawah akan segera kami bantu agar mengejar ketertinggalan,” terangnya.
Selain aspek teknis dan administrasi, Siti juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan kerja yang harmonis. Sebab, ia menilai, suasana kantor yang kondusif menjadi kunci agar produktivitas tetap terjaga.
Lalu, perselisihan atau masalah internal dinilai dapat mengganggu kinerja tim dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada warga.
“Kantor itu rumah kedua. Jangan sampai perselisihan pribadi merusak suasana kerja. Jika lingkungan sehat, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan berjalan dengan baik dan nyaman,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


