Akhir Teras Cihampelas: Menanti Bongkar Menutup Lembar
HITUNG mundur pembongkaran Teras Cihampelas dimulai. Pemprov Jabar kini menuntaskan persiapan terakhir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh :Yuliantono
Teras Cihampelas, salah satu ruang publik yang sempat menjadi ikon baru Kota Bandung, kini tinggal menunggu waktu untuk dibongkar. Bangunan yang membentang di atas Jalan Cihampelas itu bersiap mengakhiri keberadaannya setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat merampungkan sebagian besar tahapan persiapan penertiban aset.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengklaim seluruh persiapan administrasi telah diselesaikan. Kini, prosesnya memasuki tahap akhir sebelum pembongkaran dilakukan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pelaksanaan pembongkaran tidak bisa dilakukan terburu-buru. Terlebih, bangunan tersebut berstatus barang milik daerah (BMD) sehingga setiap tahapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyelesaian akhir. Tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaan eksekusi," ujar Herman, Senin (2/11).
Menurut dia, penertiban aset pemerintah harus berlangsung transparan dan akuntabel. Pemprov Jabar tidak ingin pembongkaran Teras Cihampelas justru memunculkan persoalan hukum atau menimbulkan kerugian negara.
"Aturannya harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai ada mekanisme yang tidak ditempuh dan tidak boleh ada kerugian negara. Karena itu, kami benar-benar cermat dalam proses pelaksanaan pembongkaran Teras Cihampelas," tegasnya.
Keputusan membongkar Teras Cihampelas, lanjut Herman, juga telah didasarkan pada kajian akademik. Adapun perkembangan dan jadwal pelaksanaan akan diumumkan kepada masyarakat setelah seluruh persiapan benar-benar rampung.
"Nanti akan kami informasikan kepada teman-teman. Kami memastikan prosesnya berlangsung transparan dan akuntabel, terlebih karena menyangkut barang milik daerah," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat Norman Nugraha menjelaskan, penyelesaian administrasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum bangunan tersebut dibongkar.
Pemprov Jabar tinggal mengajukan proses lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Melalui mekanisme tersebut, pelaksanaan pembongkaran akan diserahkan kepada pihak yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Ya, kemarin persiapan kaitan pemenuhan administratif sudah diselesaikan. Insyaallah minggu ini kita naik lelang dan kita usulkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk proses lelangnya," ujar Norman di Gedung Sate, Selasa (20/10).
Proses lelang diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat satu pekan. Setelah pemenang ditetapkan, pekerjaan pembongkaran dapat segera dimulai. Terlebih, surat persetujuan dan izin pembongkaran disebut telah tersedia. (gin)
Editor : Inilahkoran

