Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri di Ciparay Kabupaten Bandung, Hanya Gegara Tak Dibelikan Baju Lebaran
Seorang anak tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri di Ciparay, Kabupaten Bandung, hanya gegara sakit hati tak dibelikan baju lebaran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Seorang anak tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri di Kampung Bojong Koang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Sang anak berinisial GR menghabisi nyawa ayahnya ES yang sudah berusia 65 tahun dengan cara yang terbilang biadab.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan korban ES pertama kali ditemukan di bawah pohon pisang dengan kondisi meninggal dunia.
"Awalanya keluarga mengira korban meninggal dunia karena sakit, hingga akhirnya langsung dimakamkan," kata Kusworo di Mapolsek Ciparay, Senin 6 Juni 2022.
Setelah empat hari dimakamkan, kata kusworo, pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya kejanggalan terhadap kematian korban.
"Korban sempat dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia. Tapi pada saat setelah dimakamkan pihak pelapor mendapatkan informasi bahwa ada kejanggalan atas tewasnya korban," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Persib di Turnamen Pramusim 2022, Langsung Big Match!
Mendapat laporan dan informasi atas kejanggalan meninggalnya korban. Pada 4 Mei 2022 Polsek Ciparay bersama Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan intensif.
"Pada 7 Mei 2022 penyelidikan berlanjut dengan membongkar makam korban dan jenzah diautopsi. Setelah diautopsi ditemukan adanya patah tulang pangkal penahan lidah disebelah kanan," katanya.
Kusworo melanjutkan, 30 menit sebelum meninggalnya dunia. Tersangka GR dan korban sempat ribut, gara - gara korban mengingkari janjinya yang akan membelikan baju lebaran untuk adik GR.
Baca Juga: Jelang Porprov Jabar 2022, Dispora KBB Akui Persiapan Baru 70 Persen
"Tersangka ini sakit hati karena korban tidak menepati janjinya untuk membelikan baju lebaran untuk adiknya hingga akhirnya terjadilah keributan dan yang bersangkutan mempiting leher korban hingga tewas," katanya.
Kusworo menjelaskan, dari bukti - bukti yang kuat akhirnya GR anak kandung korban dan juga tulang punggung keluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sinopsis Film The Hunter's Prayer, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
GR terancam hukuman 8 tahun penjara, karena melanggar pasal 351 dan 354 KUHP.***(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


