Ancaman Bui Seumur Hidup Menanti 33 Tersangka Penyalahguna Narkotika yang Diungkap Sat Resnarkoba Polres Cimahi 

Selama periode April 2025, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang.

Ancaman Bui Seumur Hidup Menanti 33 Tersangka Penyalahguna Narkotika yang Diungkap Sat Resnarkoba Polres Cimahi 
Selama periode April 2025, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang.

INILAHKORAN, Cimahi - Selama periode April 2025, jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang.

Dari puluhan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, yakni 141,85 gram shabu, 10,944 gram ganja, 152, 64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika (bahan sinte) dan 350 ml cairan narkotika (bahan sinte).

"Sat Resnarkoba Polres Cimahi telah mengungkap kasus pemyalahgunaan narkoba sebanyak 25 kasus dari mulai pasca lebaran sampai saat ini," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Mei 2025.

Dari kasus yang telah diungkap, sebut Niko, sebanyak 33 tersangka telah diamankan dimana mereka diduga kuat memiliki, menyimpan, menjual atau membeli, dan juga memproduksi narkotika baik jenis sabu, tembakau sintetis, maupun ganja.

"Untuk kasus shabu terdapat 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang, untuk ganja sebanyak 11 kasus dengan tersangka sebanyak 13 orang," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 2 Mei 2025.

"Kemudian kasus tembakau sintetis sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka tersangka sebanyak 14 orang," sambungnya.

Jika dirupiahkan, ungkap Niko, barang bukti yang telah diamankan bernilai Rp500 juta dan berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 500 ribu jiwa di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun," katanya.

Dari total 25 kasus dan 33 tersangka tersebut, sambung Niko, sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka sudah diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 melalui proses TAT dengan mempedomani SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkoba pada panti rehabilitasi," tandasnya.***


Editor : JakaPermana