Andrew Andika dan Lima Temannya Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan publik figur Andrew Andika beserta lima rekannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap dan menetapkan publik figur Andrew Andika beserta lima rekannya sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyatakan bahwa dalam penangkapan itu juga terlibat seorang influencer.
"Dari enam orang yang kami amankan ini, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika," ungkap Arsya.
Seluruh pelaku yang ditangkap, lanjut Arsya, yakni Andrew Andika (L/36), VA (P/30), YF (L/26), AK (L/31), EZ (L/30/), dan BL (P/23) yang keseluruhannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Arsya menuturkan bahwa para tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni lokasi pertama di sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada hari Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dan TKP kedua yaitu pada kamis 26 September 2024 pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan," ujarnya.
Adapun terhadap para pelaku atau tersangka kasus narkotika tersebut, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang artis yang juga merupakan pemeran film Indonesia Andrew Andika yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan penangkapan terhadap publik figur tersebut oleh jajarannya. "Ya benar seorang pemeran film berinisial AA kami amankan terkait penyalahgunaan narkotika," ujar Syahduddi.
Editor : Firda Rachmawati

