Angkot Tua Masih Nekat Membelah Kota

Angkot Tua Masih Nekat Membelah Kota
OPERASI: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan operasi gabungan bersama TNI-Polri untuk menindak angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi masa usia di jalan Mayor Oking, Rabu (12/8).

Oleh: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor- Jalan Kapten Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah selalu punya cerita tentang riuh rendahnya transportasi publik. Di dekat area trotoar, wajah-wajah pasrah menghias Kota.

Rabu (12/8) siang WIB, suasana terasa berbeda ketika Tim Gabungan Jaring bergerak menertibkan belasan angkutan kota (angkot) yang dinilai sudah terlalu uzur untuk membelah jalanan Kota Hujan.

Angkot-angkot yang terjaring hari itu bukan sekadar kendaraan, melainkan saksi bisu perkembangan Kota Bogor selama puluhan tahun. Bodinya sudah keropos, catnya memudar dilapisi stiker-stiker jenaka, dan asap knalpotnya tak lagi ramah lingkungan.

Bagi Pemerintah Kota Bogor, armada ini adalah sumber kemacetan dan polusi yang harus diremajakan demi kenyamanan publik.

Operasi yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin itu pada akhirnya berhasil menjaring 17 angkot karena terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun.

"Kami berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kami copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut," ungkap Jenal.

Jenal menerangkan, bahwa Pemkot Bogor tidak akan kendur dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota ini. Mulai dari Permenhub, Perda, hingga Perwali yang menjadi dasar dan pedoman penindakan.

"Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini," terangnya.

Ia menegaskan penataan angkot dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat sebagai pengguna transportasi. Armada yang telah berusia lebih dari 20 tahun secara bertahap ditertibkan agar layanan transportasi umum di Kota Bogor semakin aman dan layak digunakan.

“Jadi kenapa kita tega? Bukan tega, ini aturan. Saya hanya melaksanakan peraturan Kemenhub, Perda, hingga Perwali," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan mengatakan,  bahwa operasi angkot rutin dilakukan. Saat ini, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun, sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya.

“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen," jelas Ridwan. (bsf) 


Editor : Inilahkoran