Angkot Tua ‘Tutup Usia’
SATU per satu angkot dihentikan di Jalan Djuanda. Pemkot Bogor mulai mempercepat penataan armada demi keselamatan penumpang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Deretan angkot yang biasanya hilir mudik di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor, mendadak berhenti satu per satu, Selasa (14/7). Petugas memeriksa dokumen kendaraan, sementara pengemudi hanya bisa menunggu giliran.
Siang itu, arus lalu lintas sempat melambat ketika operasi gabungan penertiban angkutan kota digelar tepat di depan Kantor KPPN.
Operasi tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Dinas Perhubungan, Polresta Bogor Kota, TNI, dan instansi terkait. Sasarannya bukan sekadar angkot tua, tetapi juga kendaraan yang masih nekat beroperasi tanpa memenuhi persyaratan administrasi.
Puluhan angkot dari berbagai trayek terjaring karena melanggar Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang membatasi usia operasional angkutan umum.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat peremajaan armada sekaligus meningkatkan keselamatan transportasi umum.
"Dari hasil pemeriksaan terdapat 21 kendaraan angkutan kota yang rata-rata diproduksi tahun 2000 hingga 2002. Seluruhnya dilakukan penyitaan surat-surat kendaraan," ujarnya.
Dari jumlah itu, 10 angkot langsung dikandangkan karena tidak dapat menunjukkan dokumen penting seperti STNK, izin trayek, maupun kartu uji KIR. Sisanya dikenai sanksi sesuai jenis pelanggaran yang ditemukan.
Menurut Dody, petugas bahkan menemukan beberapa kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring razia, tetapi kembali beroperasi. Terhadap pelanggaran berulang tersebut, Dishub mengambil langkah lebih tegas dengan mengandangkan kendaraan.
Pemilik armada nantinya diwajibkan membuat surat pernyataan untuk melakukan peremajaan kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau menghapus registrasi kendaraan. Sesuai aturan, mereka masih diberi waktu enam bulan untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Di balik penegakan aturan, Dishub juga memahami tantangan yang dihadapi pemilik angkot. Proses peremajaan armada masih terkendala kemampuan finansial, meski akses pembiayaan telah difasilitasi melalui perbankan.
"Namun proses pembiayaan tetap bergantung pada hasil BI Checking. Banyak pemilik angkot yang belum memenuhi persyaratan sehingga kesulitan memperoleh kredit," kata Dody.
Tak hanya angkot berusia di atas 20 tahun, petugas juga menindak 16 angkot keluaran 2007 hingga 2009 yang sebenarnya masih layak beroperasi, tetapi tidak melengkapi administrasi, mulai dari izin trayek, uji KIR, hingga SIM pengemudi.
Hingga pertengahan Juli 2026, Dishub mencatat dari 1.780 armada yang izin trayeknya telah dicabut, sebanyak 313 angkot sudah berhenti beroperasi.
Pemerintah berharap penertiban yang dilakukan secara bertahap dapat mempercepat hadirnya armada yang lebih aman, nyaman, dan layak melayani warga Kota Bogor. (gin)
Editor : Inilahkoran

