APK di Kota Bogor Ditertibkan, Segera Dijadikan Paving Block 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh titik Kota Bogor pada Minggu 11 Februari 2024. 

APK di Kota Bogor Ditertibkan, Segera Dijadikan Paving Block 
Rencananya, penerbitan dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga malam. Penertiban dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna ini, dilanjutkan kegiatan daur ulang sampah APK menjadi paving block di TPS 3R Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor bersama Pemkot Bogor menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh titik Kota Bogor pada Minggu 11 Februari 2024. 

Rencananya, penerbitan dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga malam. Penertiban dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna ini, dilanjutkan kegiatan daur ulang sampah APK menjadi paving block di TPS 3R Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal.

Tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Bogor mencabut seluruh APK yang terpampang di jalan utama Kota Bogor, dengan bekal pisau mereka memotong tali yang mengikat baliho caleg di tiang dan pagar.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan apresiasi kepada pengawas pemilu dari semua tingkatan yang selama ini telah menjalankan tugas tanpa kenal lelah, tetap berpedoman pada aturan dan bertindak tegas untuk memastikan bahwa aturan ditaati.

"Apresiasi juga kepada KPU Kota Bogor yang telah mengawal tahapan-tahapan Pemilu hingga sekarang. Termasuk untuk Polri dan TNI serta camat dan lurah," ungkapnya.

Bima memaparkan, saat ini memasuki masa tenang setelah berakhirnya masa kampanye kemarin. Di tahapan ini, harus pastikan koordinasi semua pihak juga berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran Pemilu.

“Babak berikutnya hari ini akan kami pastikan juga koordinasi rapi. Tugas yang tidak mudah, berat, tetapi insyaallah bisa. Target kami adalah mulai saat ini sampai tengah malam nanti bersihkan APK di Kota Bogor dengan tanpa terkecuali," paparnya.

Bima meminta para camat seKota Bogor untuk turun menertibkan APK. Termasuk dirinya mengajak semua pimpinan partai politik di Kota Bogor untuk turut juga turun ke lapangan.

"Dan sampah APK akan kami bawa ke pengelolaan tempat sampah di Mekarwangi untuk didaur ulang menjadi paving block," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bogor Herdiyatna mengatakan proses penertiban APK masih berlangsung.

"Tadi kegiatan pagi diawali dengan apel siaga dulu di Balai Kota Bogor, baru setelah apel siaga bersama, petugas Panwascam bersama camat, trantib langsung turun ke wilayah masing-masih untuk penertiban," terang Herdiyatna.

"Penertiban APK masih proses ya, karena kami kan baru mulai tadi sekitar pukul 09.00 WIB, jadi memang tidak langsung bersama semua. Mungkin petugasnya sedang di titik lain. Saat ini kami terus bekerja memaksimalkan hari ini. Kalaupun ada yang tersisa, yang kami lanjutkan besok," tuturnya

Diketahui, masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024. Maka, masa tenang akan mulai Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (rizki mauludi)


Editor : Doni Ramdhani