Asmawa Tosepu Bentuk Tim Kerja Penyerahan PSU Perumahan, KWSC Berterima Kasih

Penjabat (Pj) Bupati Bogor   Asmawa Tosepu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

Asmawa Tosepu Bentuk Tim Kerja Penyerahan PSU Perumahan, KWSC Berterima Kasih
Penjabat (Pj) Bupati Bogor   Asmawa Tosepu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

INILAHKORAN, Bogor-Penjabat (Pj) Bupati Bogor   Asmawa Tosepu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

Pria kelahiran Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 49 tahun itu pun membentuk tim yang diketuai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Suryanto Putra.

"Kami usai bertemu perwakilan Warga Sentul City, langsung membuat Tim Kerja penyerahan PSU. Tim tersebut diketuai oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala  DPPKP selaku sekretaris, laku juga ada Kabag Bantuan Hukum dan Kerja Sama, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, Perumdam Tirta Kahuripan Kab. Bogor, Camat dan Kepala Desa setempat masing-masing sebagai anggota," kata Asmawa Tosepu Jumat, 12 Januari 2023.

Asmawa Tosepu pun meminta agar Komite Warga Sentul City (KWSC) tetap melakukan pemantauan atas kinerja tim yang baru dibentuk tersebut.

KWSC, melalui kuasa hukumnya Imanuel Gullo menuturkan terima kasih atas terlaksananya audiensi antara KWSC bersama Pj Bupati Bogor dan jajaran.

Apalagi, Bupati Bogor juga  ditagih ketegasannya terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 terkait Putusan PSU.

"Pada pertemuan, KWSC mengeluhkan Pemkab Bogor yang tidak segera mengambil alih lahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City. Pasalnya Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) lebih dari 1 (satu) tahun tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut kemudian memerintahkan Bupati Bogor untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City," tutur Imanuel Gullo.

Akibat tidak diambil alihnya PSU, sambung Imanue Gullo warga Perumahan Sentul City merasa dirugikan dengan kualitas PSU yang tidak memenuhi standar, seperti jalan dan penerangan jalan umum rusak, tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan penyalahgunaan peruntukan PSU oleh pengembang. 

"Saat ini apabila ada keluhan terkait pengelolaan PSU seperti permasalahan jaringan listrik, warga dipaksa untuk berurusan dengan Pengembang. KWSC pun mengingatkan bahwa tidak segera diambil alihnya PSU di Kawasan Sentul City berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan asli daerah. Hal tersebut telah menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana di Kabupaten Bogor tercatat sebanyak 75% atau 627 dari total 833 perumahan belum melakukan serah terima PSU di wilayah Kabupaten Bogor," sambungnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti