Asmawa Tosepu Bentuk Tim Kerja Penyerahan PSU Perumahan, KWSC Berterima Kasih

Penjabat (Pj) Bupati Bogor   Asmawa Tosepu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

Asmawa Tosepu Bentuk Tim Kerja Penyerahan PSU Perumahan, KWSC Berterima Kasih
Penjabat (Pj) Bupati Bogor   Asmawa Tosepu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

INILAHKORAN, Bogor-Penjabat (Pj) Bupati Bogor   Asmawa Tosepu berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan serah terima prasarana sarana utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City.

Pria kelahiran Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara 49 tahun itu pun membentuk tim yang diketuai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Suryanto Putra.

"Kami usai bertemu perwakilan Warga Sentul City, langsung membuat Tim Kerja penyerahan PSU. Tim tersebut diketuai oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala  DPPKP selaku sekretaris, laku juga ada Kabag Bantuan Hukum dan Kerja Sama, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, Perumdam Tirta Kahuripan Kab. Bogor, Camat dan Kepala Desa setempat masing-masing sebagai anggota," kata Asmawa Tosepu Jumat, 12 Januari 2023.

Baca Juga : Pemkot Lakukan Pendampingan Terhadap W, ASN Disparbud Terjerat Dugaan Kasus Aborsi

Asmawa Tosepu pun meminta agar Komite Warga Sentul City (KWSC) tetap melakukan pemantauan atas kinerja tim yang baru dibentuk tersebut.

KWSC, melalui kuasa hukumnya Imanuel Gullo menuturkan terima kasih atas terlaksananya audiensi antara KWSC bersama Pj Bupati Bogor dan jajaran.

Apalagi, Bupati Bogor juga  ditagih ketegasannya terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 terkait Putusan PSU.

Baca Juga : Bima-Dedie dan 25 Kepala Daerah 'Merayakan' Kembalinya Masa Jabatan Setelah Putusan MK

"Pada pertemuan, KWSC mengeluhkan Pemkab Bogor yang tidak segera mengambil alih lahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City. Pasalnya Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) lebih dari 1 (satu) tahun tersebut menyatakan Bupati Bogor telah melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut kemudian memerintahkan Bupati Bogor untuk mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City," tutur Imanuel Gullo.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti