ASN Gadungan di Bandung, Tipu Pengusaha Ponsel Hingga Ratusan Juta
Satreskrim Polrestabes Bandung tangkap tiga orang ASN gadungan, yang mengaku bekerja di Pemprov Jabar. Ketiganya yakni MO, HS, dan KH.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim polrestabes Bandung tangkap tiga orang ASN Gadungan, yang mengaku bekerja di Pemprov Jabar. Ketiganya yakni MO, HS, dan KH.
Mereka diamankan, setelah lakukan tindak pidana penipuan. Modusnya dengan penawaran pengadaan ponsel.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal saat mereka mendatangi salah seorang korban yang merupakan penjual ponsel dengan, pada pertengahan Desember 2024.
Saat itu, ketiga pelaku membawa dan menunjukkan kepada korbannya surat perintah kerja (SPK) palsu. Pelaku pun memakai seragam ASN dan mengaku bekerja di bagian BPKAD Pemprov Jabar.
"Modusnya menawarkan SPK pengadaan HP iPhone 14 Pro Max," kata dia di polrestabes Bandung pada Jumat 12 Januari 2024.
Ketiga pelaku, kepada korbannya mengatakan bakal melakukan pembelian untuk pengadaan ponsel sebanyak 36 ponsel. Namun, saat pembayaran, korban dijanjikan akan dibayarkan saat ponsel tersebut diterima.
Namun, hingga tenggat waktu yang disepakati, korban tak kunjung menerima pembayaran dari para pelaku.
"Dijanjikan 21 hari kerja (setelah unit ponsel diterima) kemudian akan mendapat pembayaran, tapi tersangka tidak membayar," ucap dia.
Korban lalu membuat laporan ke polisi. Usai dilakukan rangakaian penyelidikan, tiga pelaku berhasil ditangkap. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku, beberapa ponsel milik korban telah dijual ke seorang penadah di Jakarta. Korban pun menderita kerugian materi senilai Rp 750 juta.
Aksi ketiga pelaku itu, bukan hanya sekali. Dengan modus yang sama, ketiganya pun pernah melakukan aksi penipuan di Sukabumi.
Dalam pengungkapan tesebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian ASN, satu bundel SPK palsu, dan beberapa unit iPhone 14 Pro Max.
"Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun," kata dia. *** (Caesar Yudistira)
Editor : JakaPermana

