Audit BPK Bongkar Dosa Lama Sawit, Warga dan DPRD Tuntut Penegakan Plasma

Perjuangan masyarakat atas hak plasma minimal 20 persen dari total areal perkebunan sawit mulai menemukan momentum baru. Bukan lagi sekadar aspirasi, kali ini negara mulai menunjukkan langkah konkret menata ulang sistem kemitraan agraria dan perkebunan sawit.

Audit BPK Bongkar Dosa Lama Sawit, Warga dan DPRD Tuntut Penegakan Plasma
Perjuangan masyarakat atas hak plasma minimal 20 persen dari total areal perkebunan sawit mulai menemukan momentum baru. Bukan lagi sekadar aspirasi, kali ini negara mulai menunjukkan langkah konkret menata ulang sistem kemitraan agraria dan perkebunan sawit.

INILAHKORAN, Jakarta – Perjuangan masyarakat atas hak plasma minimal 20 persen dari total areal perkebunan sawit mulai menemukan momentum baru. Bukan lagi sekadar aspirasi, kali ini negara mulai menunjukkan langkah konkret menata ulang sistem kemitraan agraria dan perkebunan sawit.

Contoh nyata terlihat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (25/9/2025). Warga masyarakat adat Simangambat, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menuntut hak plasma dari PT Agrinas Palma Nusantara—BUMN pengelola aset negara sitaan yang kini menguasai areal kebun sawit di wilayah mereka. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turut menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

Namun berbeda dari pola lama yang sarat protes, kali ini warga datang dengan solusi. Mereka menawarkan kesepakatan tertulis, pelaksanaan bertahap, serta mekanisme pengawasan bersama yang transparan. Respons negara mengejutkan: perwakilannya menunjukkan sikap terbuka.

"Satgas PKH dan PT Agrinas mulai membuka diri, mengakui bahwa plasma memang amanat undang-undang, bukan sekadar 'bonus sosial' dari perusahaan. Mereka mulai membuka diri pada usulan mediasi warga tersebut," ujar Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Jumat 3 Oktober 2025.

Iskandar menilai sinyal ini menunjukkan bahwa pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memasukkan isu plasma ke agenda prioritas. "Terlihat presiden mumpuni memonitor sampai ke level tersebut," imbuhnya.

Masalah plasma bukan barang baru. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 20 tahun terakhir mengungkap mayoritas perusahaan sawit gagal memenuhi kewajiban plasma tepat waktu. Keterlambatan rata-rata mencapai 7,8 hingga 10 tahun, jauh melewati batas tiga tahun yang diatur regulasi.

Lebih buruk lagi, hanya sekitar 12 persen perusahaan yang konsisten menjalankan kewajiban plasma. Sebagian dana kemitraan bahkan disalurkan tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp2,3 triliun. Hampir separuh lahan plasma tak memiliki sertifikat resmi, rawan konflik, sementara 78 persen program pembinaan teknis plasma mangkrak sebelum selesai.

"Nama-nama besar perusahaan sawit pun tercatat, di antaranya, Sinar Mas, Lonsum, Torganda, Wilmar, First Resources, Asian Agri, Astra Agro, Surya Dumai dan Musim Mas. Semua pernah terseret catatan merah plasma dalam audit BPK," beber Iskandar.

Di tengah proses hukum di Sumut, dari Riau muncul sinyal politik. Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menyatakan seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma 20 Persen.

"Sudah terlalu banyak laporan dari warga tentang plasma ini. Pansus adalah komitmen kita membela rakyat," tegasnya.

Kesamaan sikap antara masyarakat, legislatif daerah, dan sebagian elemen negara memperlihatkan isu plasma bergerak ke fase baru. Tak lagi normatif, melainkan ditegakkan sebagai kewajiban hukum.

Regulasi pun jelas: UU Nomor 39/2014 tentang Perkebunan mengatur sanksi pidana hingga lima tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelanggar. Aturan turunan seperti PP Nomor 26/2021, Permentan Nomor 98/2013, serta Permentan Nomor 18/2021 memperkuat batas waktu dan mekanisme plasma.

"Selama ini aturan itu tegas dan imperatif. Yang kerap hilang hanyalah itikad perusahaan dan ketegasan negara. Untung saat ini tidak sedemikian lagi," tegas Iskandar.

PT Agrinas Palma Nusantara masih menunggu legalisasi status pengelolaan dan dukungan regulasi DPR RI untuk percepatan pelepasan kawasan hutan. Namun berbeda dari banyak korporasi sawit lain, BUMN ini menyatakan kesediaan menjalankan kewajiban plasma sesuai aturan.

"Masyarakat menghargai sikap ini. Bagi mereka, meski status hukum Agrinas belum sempurna, setidaknya BUMN tersebut telah menunjukkan komitmen berbeda, yakni mematuhi undang-undang, bukan melawannya," jelas Iskandar.

Melihat dinamika ini, IAW mendorong langkah strategis: membuka database nasional kepatuhan plasma, pembentukan Pansus Plasma di tiap provinsi, pencabutan izin perusahaan abai, audit menyeluruh kerugian negara, serta penguatan posisi koperasi petani agar tak dikendalikan korporasi.

Mediasi di Padangsidimpuan menjadi momen penting. Negara mulai memahami bahwa plasma bukan sekadar kebijakan opsional, melainkan hak rakyat yang tak bisa ditawar. Sementara dukungan politik di Riau menegaskan isu ini harus masuk agenda besar reformasi agraria nasional.

Bagi IAW, perjuangan plasma bukan sekadar menuntut hak, tetapi mengembalikan martabat hukum dan keadilan sosial.

“Kini, pertanyaan tinggal satu, apakah Padangsidimpuan dan Riau akan menjadi awal babak baru penegakan plasma nasional, atau hanya catatan kecil dalam sejarah panjang pengkhianatan sawit?,” pungkas Iskandar.***


Editor : JakaPermana