Babak Baru Kasus Resbob, Kejati Jabar Turunkan 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara
kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerjunkan enam orang jaksa untuk meneliti berkas perkara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob setelah terbitnya SPDP dari Polda Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang menyeret nama Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob kini memasuki tahap lanjutan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka Muhammad Adimas Firdaus Resbob.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan SPDP tersebut diterima pada pertengahan Desember 2025 dan menjadi dasar awal kejaksaan untuk mulai melakukan penelitian berkas perkara.
"Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari Penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob di tanggal 14 Desember 2025," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa 14 Januari 2026.
Dalam SPDP yang disampaikan penyidik, Resbob disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
"Dengan ancaman pidananya (selama) 4 tahun penjara," ungkapnya.
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejati Jabar langsung mengambil langkah dengan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mendalami perkara. Total ada enam jaksa yang ditugaskan khusus untuk mempelajari berkas yang telah diserahkan penyidik.
"Dari SPDP tersebut penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak 6 orang. 6 orang jaksa tersebut akan mempelajari berkas perkara yang telah dikirim oleh teman-teman penyidik Polda Jawa Barat. Berkas tersebut dikirim di tanggal 6 Januari 2026. Dan saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut," tuturnya.
Proses penelitian berkas ini akan menentukan kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memasuki tahap penuntutan selanjutnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah lebih dulu menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, yang salah satunya diduga ditujukan kepada suku Sunda.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka," katanya beberapa waktu lalu.
Hingga kini, proses hukum terhadap Resbob masih terus berjalan, sementara jaksa peneliti Kejati Jabar mendalami berkas perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Editor : Ahmad Sayuti

