Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor 'Pinjam' EK dari Rutan Polres Bogor, EK Terancam Diberhentikan? 

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor lebih memilih 'meminjam' oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinsial EK ketimbang memeriksanya di ruang tahanan Mako Polres Bogor.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor 'Pinjam' EK dari Rutan Polres Bogor, EK Terancam Diberhentikan? 
"Memang di ruang tahanan Mako Polres Bogor lebih aman, namun dengan alasan lebih nyaman dan hal lainnya, kami sudah berbicara dan bersurat ke Kapolres Bogor agar bisa 'meminjam' EK untuk diminta klarifikasinya terkait aduan dari pengadu," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor lebih memilih 'meminjam' oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinsial EK ketimbang memeriksanya di ruang tahanan Mako Polres Bogor.

Hal itu dilakukan karena EK yang menjadi tersangka pasal penggelapan juga menjadi pihak teradu. Sebab, sebelumnya kuasa hukum PT Jaya Protindo Suhardi mengadu serta meminta EK diberhentikan sementara agar proses hukumnya tidak terhambat dengan status EK selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor.

"Memang di ruang tahanan Mako Polres Bogor lebih aman, namun dengan alasan lebih nyaman dan hal lainnya, kami sudah berbicara dan bersurat ke Kapolres Bogor agar bisa 'meminjam' EK untuk diminta klarifikasinya terkait aduan dari pengadu," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor Usep Saefullah kepada wartawan, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga : Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Imbau Pelanggan Melapor Apabila Berpergian Lama, Antisipasi Kasus Anomali

Usep Saefullah menuturkan, dari segi tata tertib maupun peraturan lainnya, EK tak hanya bisa diberhentikan sementara, tetapi juga permanen. Namun, keputusan itu ada di pimpinan DPRD Kabupaten Bogor.

"Jika ada bukti, nanti Badan Kehormatan berdasarkan keputusan sidangnya akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD Kabupaten Bogor, lalu ke Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat. Oknum dewan bisa diberhentikan sementara atau permanen, tergantunh barang bukti dan tidak menunggu status hukumnya inkracht," tutur Usep Saefullah.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin siap meminjamkan oknum DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK, yang menjadi tersangka dugaan penggelapan atau penipuan dan masih ditahan di Rutan Mako Polres Bogor.

Baca Juga : Peserta Pelatihan Kerja Menjahit di Kabupaten Bogor Tidak Dipungut Biaya dan Bebas Pungli

"Siap kami pinjamkan atau diperiksa (minta keterangannya) di Mako Polres Bogor, untuk sidang kode etiknya, terkait sidang etiknya, kami tidak mau mencampuri persoalannya," ungkap AKBP Iman Imanudin.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani