Buntut Penahanan EK, Kuasa Hukum PT Jaya Protindo Datangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor
Kuasa hukum PT Jaya Protindo, Suhardi yang juga pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK mendatangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor. Kedatangan Suhardi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tak lain meminta oknum EK untuk diberhentikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Kuasa hukum PT Jaya Protindo, Suhardi yang juga pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial Ek'>Ek mendatangi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.
Kedatangan Suhardi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor tak lain meminta oknum Ek'>Ek untuk diberhentikan.
Seperti diketahui saat ini oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial Ek'>Ek ditahan pihak Polres Bogor.
Ek'>Ek, dan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur berinisial HM yang sebelumnya menjadi terlapor dikabarkan ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan.
"Usai oknum DPRD Ek'>Ek ditahan, kami minta agar ia diberhentikan sementara diberhentikan sementara hingga proses hukumnya inkracht. Hal itu agar pihak kepolisian tidak sungkan mengambil tindakan tegas dan terhambat proses penyelidikan atau penyidikan," ujar Suhardi kepada wartawan, Minggu, 28 Mei 2023.
Suhardi menuturkan, pihaknya juga siap memberikan bukti-bukti dan saksi, seperti yang diminta oleh Ketua dan pimpinan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor.
"Dengan bukti dan saksi yang kuat, kami harap agar mereka tidak melakukan inteevensi hukum ke Polres Bogor," tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menegaskan tidak akan mengintervensi hukum atas kasus yang melibatkan salah satu anggotanya.
"DPRD Kabupaten Bogor tak akan mengintervensi pihak kepolisian, kami sangat menghormati proses hukum dan percaya penuh kepada Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin, dalam hal penegakkan hukum yang sesuai dengan perundang-undangan," tegas Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto juga mengaku tidak akan meminta peralihan status tahanan di ruang tahananan Mako Polres Bogor menjadi tahanan kota. Namun akan mengikuti langkah yang diputuskan aparat penegak hukum.
"Apapun keputusan hukum dari Polres Bogor kami mengikuti proses hukum yang berlaku, kami tak akan mengintervensi," lanjutnya.***(Reza Zurifwan)
Editor : Ghiok Riswoto


