Bale Badami Buka Ruang Perdamaian Warga

Bale Badami Buka Ruang Perdamaian Warga
SOSIALISASI PERDA: Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Zenal Abidin dan para anggota DPRD Kota Bogor saat SosPer di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis (24/9).(NILAH/RIZKI MAULUDI)

INILAH, Bogor - Tak semua persoalan harus berakhir di ruang sidang. Di tengah masyarakat, ada kalanya sebuah masalah cukup diselesaikan dengan duduk bersama, saling mendengar, lalu mencari jalan yang dapat diterima semua pihak.

Semangat itulah yang dibawa Bale Badami, sebuah pendekatan penyelesaian persoalan di masyarakat yang mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal Sunda.

DPRD Kota Bogor kembali mengenalkan mekanisme tersebut kepada masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Kamis (24/9). 

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin mengatakan, Perda tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tertentu di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif.

"Hari ini sosialisasi perda (Sosperda) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami," kata Zenal.

Bale Badami tidak berdiri tanpa akar. Konsep tersebut mengambil nilai-nilai kearifan lokal budaya Sunda, yakni silih asah, silih asih, dan silih asuh. Tiga prinsip itu menjadi pijakan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis di tengah masyarakat.

Bagi Zenal, persoalan yang muncul di tengah masyarakat tidak selalu harus dibawa ke jalur hukum. Ada ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, mendengarkan persoalan masing-masing, kemudian mencari jalan keluar melalui musyawarah.

"Keberadaan Bale Badami memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian dengan tetap mengedepankan kearifan lokal," ujarnya.

Namun, Bale Badami bukan berarti meniadakan proses hukum. Mekanisme tersebut justru menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan dengan pendekatan keadilan restoratif, sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

"Tujuannya jangan salah paham, bukan menggantikan proses hukum yang ada, tetapi menghadirkan penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan pemulihan, ketertiban dan keharmonisan sosial," kata Zenal.

Sejak diberlakukan pada 2024, pelaksanaan Bale Badami diharapkan tidak hanya menjadi urusan pemerintah daerah. Mekanisme tersebut juga melibatkan unsur kewilayahan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Mulai dari kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas hingga ketua RT dan RW dapat mengambil bagian dalam proses tersebut.

Karena itu, dalam sosialisasi kali ini, perwakilan RT dan RW turut diundang. Mereka menjadi bagian penting karena persoalan sosial sering kali muncul dan pertama kali diketahui di lingkungan paling dekat dengan warga.

Meski begitu, Zenal mengingatkan, tak semua perkara dapat diselesaikan melalui Bale Badami. Batasan dan karakter perkara tetap harus menjadi pertimbangan. (rizki mauludi/gin)


Editor : Inilahkoran