Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Aa Umbara Didakwa Atur Tender dan Terima Fee 6 Persen
dok/inilahkoran

INILAH, Bandung - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna didakwa mengatur tender pengadaan barang tanggap bencana Covid-19 sebagaimana diatur pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (18/8/2021).

Dalam dakwaannya, JPU KPK Feby Dwiyonosopandi menyebutkan terdakwa bersama M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa telah melakukan atau turut serta melakukan secara langsung atau tidak, dengan sengaja dalam pengadaan barang atau persewaan. 

"Yakni terdakwa turut serta dalam pengadaan barang bencana tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat," katanya. 

Dalam uraiannya Feby menjelaskan, perbuatan terdakwa bermula dari dilakukannya refocusing anggaran menghadapi pandemi Covid-19. Terdakwa sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat memutuskan menyediakan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyesuaian alokasi anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Selanjutnya dibuat anggaran BTT pada APBD Kabupaten Bandung Barat TA 2020, dimana anggaran BTT ditetapkan sebesar Rp52.151.200.000," ujarnya. 

Selaku Bupati Bandung Barat dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat, terdakwa selanjutnya merencanakan akan melakukan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pokok/sembako kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengadaan bansos direncanakan sebanyak 120 ribu paket sembako, melalui Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. 

"Namun karena menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarganya, maka terdakwa menunjuk penyedia paket bansos adalah orang-orang terdekatnya dan keluarga," ujar PU KPK Budi Nugraha.

Selanjutnya bertempat di rumahnya, terdakwa Aa Umbara melakukan pertemuan dengan M Totoh Gunawan, pengusaha yang merupakan temannya sejak kecil yang juga menjadi Tim Sukses Terdakwa sewaktu Pilkada Bupati Bandung Barat periode tahun 2018-2023.

Dalam pertemuan tersebut disepakati Totoh akan menjadi penyedia paket bansos untuk masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 120 ribu paket sembako.

Bansos itu masing-masing untuk kegiatan jaring pengaman sosial (JPS) senilai Rp300 ribu per paket sembako dan untuk kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) senilai Rp250 ribu per paket sembako.

Setelah itu, terdakwa melakukan pertemuan dengan Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Anni Roslianti (Kabag Pengadaan Barang Jasa pada Setda Kabupaten Bandung Barat), Priyo Nugroho (Bendahara Pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat), Kresna Achmad Fathurrahkim (Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik pada Setda Kabupaten Bandung Barat), Siti Nurhayati (Kabag Hukum Kabupaten Bandung Barat).

Pertemuan ikut dihadiri Totoh selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

"Saat itu terdakwa langsung memperkenalkan dan menunjuk M Totoh Gunawan adalah yang akan menjadi penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) program JPS dan paket pengadaan pangan (sembako) program PSBB pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat TA 2020," katanya.

Di bulan Maret 2020, terdakwa Aa Umbara kembali melakukan pertemuan di rumahnya yang dihadiri Heri Partomo dan M Totoh Gunawan. Dalam pertemuan tersebut ditekankan kembali jika Totoh akan menjadi penyedia paket bansos program JPS dan program PSBB sebanyak 120 ribu paket yang akan dilaksanakan pada bulan April 2020.

Selain itu, Totoh juga diminta oleh terdakwa untuk membuat stiker bergambar terdakwa sebagai Bupati Bandung Barat yang nantinya dimasukkan/ditempelkan pada paket bansos tersebut.

Pengadaan barang tanggap bencana Covid-19, tak hanya menggunakan perusahaan milik Totoh, terdakwa juga melalui Heri Partomo menunjuk perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa (anak kandung terdakwa) melalui Denny Indra Mulyawan dan Hardy Febrian Sobana yaitu CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung.

Terdakwa juga mengizinkan Diane Yuliandari (istri siri terdakwa) melalui Dicky Yuswandira (adik kandung dari Diane) untuk ikut menjadi penyedia sebagian barang dari paket sembako program bansos penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat yang akan dilakukan Andri Wibawa tersebut.

"Selanjutnya terdakwa melalui Heri Partomo memerintahkan Dian Soehartini selaku PPK untuk langsung membuat surat pesanan paket Bansos kepada perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa," ujarnya. 

Pesanan dilakukan empat tahap. Pertama tanggal 14 Mei 2020 sebanyak 16.002 paket sembako dengan biaya sebesar Rp4.800.600.000.

Kedua, tanggal 18 Mei 2020, sebanyak 24.536 paket sembako dengan biaya sebesar Rp7.360.800.000. Ketiga, tanggal 6 Juli 2020 sebanyak 40.073 paket sembako dengan biaya sebesar Rp12.021.900.000.

Keempat, tanggal 14 Agustus 2020 sebanyak 40.064 paket sembako dengan biaya sebesar Rp12.019.200.000. Dari enam kali pengadaan 55.378 paket sembako senilai Rp15.948.750.000, M Totoh Gunawan mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.405.815.000. Sedangkan Andri Wibawa mendapatkan empat kali pengadaan dengan jumlah sebanyak 120.675 paket sembako senilai Rp36.202.500.000.

"Sehingga atas pengadaan paket bansos tersebut Andri Wibawa menerima keuntungan sebesar Rp2.600.000.000 atau sekira jumlah tersebut dan Diane Yuliandari bersama Dicky Yuswandira mendapatkan keuntungan sebesar Rp188.000.000," katanya.

Dakwaan yang sama juga disampaikan PU KPK terhadap terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Selain pasal 12 huruf a terdakwa juga diganjar pasal 12 huruf b. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda kesaksian. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani