Pengacara Aa Umbara Sebut Tuntutan KPK Tak Seusai Fakta Sidang

Kuasa hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Rizki Rizgantara menilai banyak fakta, keterangan ahli, saksi dan bukti surat y

Pengacara Aa Umbara Sebut Tuntutan KPK Tak Seusai Fakta Sidang
Sidang Bupati KBB non aktif Aa Umbara Sutisna di Pengadilan Tipikor Bandung

INILAHKORAN, Bandung- Kuasa hukum Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna, Rizki Rizgantara menilai banyak fakta, keterangan ahli, saksi dan bukti surat yang dikesampigkan jaksa dalam tuntutannya.

"Pada prinsipnya kami menghargai tuntutan versi jaksa. Tapi kami menilai dan berpandangan banyak fakta persidangan yang lahir dari keterangan saksi, bukti surat, ahli yang dikesampingkan oleh jaksa KPK,"  katanya usai persidangan.

Sebagai contoh, ujar Rizky, jaksa masih berpandangan adanya kesepakatan (fee) enam persen di awal sebelum terdakwa lain, Totoh M Gunawan melaksanakan pengadaan. Fakta di pesidangan semua terbantahkan, jaksa mengandalkan berpegangan pada hasil sadapan Yusuf dan Pa Totoh.

Baca Juga: Kasus Aa Umbara Transformasi Perkara Mensos Juliari Batubara

”Nah Yusuf sendiri menerangkan dia meluruskan BAP tentang kemungkinan ada fee enam persen untuk Bupati. Dia kan bilang itu hanya akal-akalan pa Totoh,"  ujarnya.

Saat diperiksa pun, ujar Rizky, Totoh sebagai saksi mahkota mengakui bahwa fee enam persen itu hanya akal-akalan dia.

Totoh pun, lanjtu Rizky, mengakui tidak ada kesepakatan enam persen dan tidak ada 3.300 paket serta 500 paket yang diserahkan cuma-cuma. Untuk hal ini, ada bukti pembayaran dari Aa Umbara ke Totoh.

Baca Juga: Jegerrrr.....Jaksa KPK Tuntut Aa Umbara Hukuman 7 Tahun Penjara

"Nah sekarang secara logika saja, Pak Totoh diduga memberikan gratifikasi Rp 1,9 miliar ke Pak Umbara, enam persen dari keuntungan dia. Sedangkan dalam persidangan keuntungan Pak Totoh hanya Rp 990 juta, bagaimana ini bisa terjadi?"  ujarnya.

Rizky juga menyinggung soal gratifikasi dari pengusaha Agung Maryanto, Rp 550 juta yang dinilai jaksa terbukti. Menurut Rizky, berdasarkan keterangan saksi, pemberian dan investasi ke anak Pak Bupati itu tidak berkaitan dengan proyek yang dia dapat.

"Karena proyek yang dia dapat ikutin tahapan lelang secara normatif," ujarnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Aa Umbara-Hengky Pimpin KBB, Buruh Sebut Banyak Janji Belum Ditepati

Fakta persidangan, lanjut Rizky, juga mengungkap tidak adanya intervensi dari Aa Umbara untuk mengarahkan pemenang tender.

Sedangkan soal tudingan jaksa terdakwa Aa Umbara telah menghianati warga, Rizki menegaskan, justru  dari fakta persidangan yang lahir dari saksi terkait dengan tujuan pengadaan untuk menanggulangi bencana Covid-19 untuk masyarakat.

"Pengadaan seluruhnya tercapai dan sudah terealisasi. Semua kelompok penerima manfaat sudah menerima, itu berdasarkan keterangan dari kepala dinas sosial selaku leading sektor. Artinya pengadaan ini sebenarnya tidak ada niatan Bupati menghianati rakyat, yang ada Bupati bertujuan, berniat membantu masyarakat," paparnya.

 Baca Juga: PNS Ini Ngaku Pernah Setor Duit Rp10 Juta ke Anak Aa Umbara Supaya Bisa Dimutasi

Di samping itu ada masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak tercover APBD, Kemudian Bupati itu membeli sekalipun dengan menyicil. Tindakan Bupati itu langkah yang diambil untuk membantu masyarakat.

”Jangankan yang telah didata dinsos, yang tidak kebagian Bupati ambil langkah bagaimana agar terbantu juga. Intinya, tidak ada terpikirkan dalam persidangan tindakan Bupati Aa Umbara menyengsarakan rakyat. Penilaian kami kembalikan ke masyarakat," pungkasnya.*** (Ahmad Sayuti)


Editor : inilahkoran