Tega! 8 Bayi Hasil Kekerasan Seksual Dimanipulasi HW Jadi Yatim Piatu untuk Minta Bantuan Dana

HW telah memanipulasi status 8 bayi hasil kekerasan seksual terhadap para santriwati di pesantren Bandung sebagai yatim piatu.

Tega! 8 Bayi Hasil Kekerasan Seksual Dimanipulasi HW Jadi Yatim Piatu untuk Minta Bantuan Dana
Fakta baru dari kasus kekerasan seksual guru ngaji pesantren di Bandung HW terus terungkap. Dia memanipulasi 8 bayi menjadi yatim piatu.

INILAHKORAN, Bandung- Fakta baru terungkap dari kasus kekerasan seksual guru ngaji pesantren di Bandung berinisial HW terhadap belasan santriwati.

Seperti diketahui, empat dari 12 santriwati pesantren di Bandung yang digagahi HW telah 8 bayi.

Yang mengejutkan, HW yang berstatus guru ngaji pesantren di Bandung, itu ternyata memanipulasi status 8 bayi menjadi yatim piatu. 

Adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI yang mencium gelagat HW untuk mengeksploitasi 8 bayi tersebut demi meraup untung secara ekonomi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Marah! Soal Kasus Kekerasan Seksual Guru Ngaji HW di Pesantren Bandung

LPSK mengungkapkan, jika para bayi yang lahir dari hasil mencabuli para siswanya itu, dimanipulasi HW menjadi anak yatim piatu.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku, untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ungkap Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar melalui rilis resmi, Kamis 9 Desember 2021.

Dugaan lain menyebutkan, HW telah mengambil dana Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi milik para korban.

Baca Juga: Ini Fakta Mengejutkan dari Keluarga Korban! Buntut HW Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Bandung

Tak sampai di sana, salah satu saksi persidangan memberikan keterangan bahwa pesantren yang dipimpin HW juga mendapatkan dana BOS yang penggunaannya tak jelas

Beberapa santri pun, dijadikan kuli bangunan, untuk membangun gedung pesantren.

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," tulisnya.

Atas itupun, LPSK mendorong Polda Jabar, untuk melakukan penyelidikan terkait dengan keterangan saksi dan fakta dalam persidangan tersebut.

Baca Juga: HW Paksa Santriwati Berhubungan Meski Haid, Fakta Kekerasan Seksual di Pesantren Bandung

Diberitakan sebelumnya, HW menjadikan 12 anak didikannya sebagai budak seks. Bahkan, empat korban telah melahirkan 8 bayi.

HW sendiri tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas.

Atas perbuatannya, HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung

"Ancaman hukumannya 15 tahun," kata PLT Aspidum Kejati Jabar, Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 8 Desember 2021.

Namun, lanjut Riyono, ada tambahan hukuman terhadap HW. Statusnya sebagai tenaga pendidik, memberatkan ancaman hukuman terhadap dia.

"Perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," kata dia.

Baca Juga: HW, Guru Pesantren Gagahi Siswinya Terancam Puluhan Tahun Penjara Hingga Kebiri Menanti

Disinggung soal adanya hukuman kebiri bagi terdakwa Herry, Riyono mengatakan pihaknya bakal mengkaji hal tersebut.

"Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran