Kuasa Hukum Keberatan Terdakwan Bikin Deposito Kliennya Raib Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Bandung, memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan keterangan, terhadap terdakwa bernama Hendra Djaja
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN- Pengadilan Negeri Bandung, memvonis bebas terdakwa kasus pemalsuan keterangan, terhadap terdakwa bernama Hendra Djaja, karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Vonis bebas itu, dibacakan hakim pada 14 Desember 2021 lalu, oleh majelis hakim PN Bandung yang diketuai oleh Taryan Setiawan dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan A. A Gede Susila Putra.
Padahal, terdakwa diketahui telah melakukan tindak pidana terhadap pihak korban atau pelapor Yoesman Agus. Adapun tindak pidana yang dimaksud, terdakwa memblokir sejumlah sembilan Billyet giro dengan nominal beragam yang diserahkan kepada korban untuk membayar hutang.
Baca Juga: Pengadilan Hong Kong Vonis 20 tahun Warga Migran Indramayu Lantaran Miliki Heroin
Terdakwa sengaja membuat laporan kehilangan Billyet tersebut ke polisi. Hal ini disebut dalam dakwaan guna memblokir Billyet untuk dicairkan. Akibat pemblokiran itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
"Hukum tidak terbukti. Dasar hukum membebaskan apa? Ini kan perbuatan pidana," ucap kuasa hukum korban, Djonggi Simorangkir saat ditemui di Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (10/1).
Djonggi menuturkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hendra, berawal pada 2018, terdakwa datang menemui korban untuk membicarakan masalah uang yang didepositokan ke sebuah bank.
Baca Juga: Ditanya Hakim, Jawaban Gaga Muhammad di Pengadilan Bikin Netizen Gregetan
Dari pertemuan itu, korban mendepositokan uang sebesar Rp 30 miliar dan selama ini korban kerap hanya mengambil bunga depositonya saja sedangkan deposito pokok belum diambil.
Namun begitu korban mau mencairkan pokok depositonya, pihak bank tidak dapat mencairkannya. Atas kejadian itu, terdakwa mengakui kesalahannya dan berniat untuk mencicil uang deposito korban, dengan perjanjian diangsur setiap bulannya Rp 100 juta.
Dalam perjalanannya, terdakwa mengeluarkan Billyet giro dengan nominal beragam yang diserahkan kepada korban untuk membayar utang.
Namun saat korban hendak mencairkan, Billyet giro tersebut sudah terblokir, karena oleh terdakwa Billyet tersebut dilaporkan hilang.
Dianggap tidak sesuai janji, korban pun menyeret terdakwa ke meja hijau. Namun sayangnya, terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.
"Bahwa perjalanan panjang dalam memperjuangkan hak klien kami untuk mendapat keadilan ternyata sia-sia," tuturnya.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tolak Permohonan Doddy Sudrajat Terkait Hak Asuh Gala Sky
Sebagai langkah hukum lanjutan, kata Felix, jaksa sudah mengajukan kasasi. Sementara pihak korban sudah mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung dengan nomor pengaduan 01.30/P/XII/2021 tentang permohonan perlindungan hukum serta keadilan sebagai korban atas putusan bebas terhadap terdakwa Hendra Djaja.
Hendra Djaja sendiri saat sidang, didakwa atas pasal 263 ayat (1), Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (3) tentang pemalsuan surat.
Pada tuntutannya, yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 263 ayat (2) dengan besaran tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara. Akan tetapi, tuntutan itu patah saat hakim memvonis bebas terdakwa.(Caesar Yudistira)***
Editor : inilahkoran


